Suara.com - Ikan menjadi salah satu hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Sebelum mengonsumsi ikan, biasanya orang mengolahnya terlebih dahulu seperti digoreng, ditumis, dibakar, maupun dengan cara lainnya. Namun, tak jarang seseorang mengonsumsi ikan secara mentah. Lantas, bagaimana hukum makan ikan mentah dalam Islam?
Dikutip dari laman MUI, makan daging mentah maupun ikan mentah tidak ditemukan dalil pelarangannya. Namun, bagi hewan darat, disembelih sesuai syariat terlebih dahulu, maka itu halal hukumnya. Ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 96 yang berbunyi sebagai berikut.
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan" (QS. Al-Maidah: 96)
Ulama sepakat bahwa ikan halal untuk dimakan tanpa harus disembelih, baik dimakan dalam keadaan masih hidup maupun sudah mati menjadi bangkai. Meski begitu, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Baca Juga: Pasutri Pakai Mainan Seks untuk Pemanasan Sebelum Bersetubuh, Boleh Nggak Ya Menurut Hukum Islam?
Pertama, yakni makruh. Dikutip dari laman MUI, dalam kitab Mausuah Fiqhiyah menyebut bahwa ulama Hambali memakruhkan karena keluar dari adat kebiasan dan kurang nyaman untuk dikonsumsi. Ulama menyebut bahwa ikan sebaiknya dimakan dalam keadaan sudah mati.
Kedua, makan ikan dalam keadaan hidup hukumnya haram karena termasuk bagian dari menyakiti hewan. Jumhur ulama fiqih membolehkan ikan mentah dimakan. Bila ditemukan bukti bahwa makan daging mentah pada jenis ikan tertentu atau daging mengandung bahaya dan merusak kesehatan maka status hukum dari boleh berubah jadi tidak boleh dengan alasan dharar (bahaya).
Namun yang perlu diperhatikan adalah ketika ikan dimakan mentah atau setengah matang, terdapat potensi risiko kesehatan yang dapat membahayakan tubuh seperti infeksi bakteri atau parasit. Oleh karena itu, apabila ikan mentah tidak diproses dengan benar, dapat mengakibatkan keracunan makanan dan dapat merusak kesehatan.
Dalam kesimpulannya, hukum makan ikan mentah dalam Islam dapat diperbolehkan jika ikan tersebut dikonsumsi dalam keadaan aman dan tidak membahayakan kesehatan. Namun, ketika keamanannya tidak jelas, Islam menganjurkan untuk memasak ikan dengan sempurna agar terhindar dari risiko keracunan.
Itulah informasi seputar hukum makan ikan mentah dalam Islam. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca Juga: Cara Menurunkan Kolesterol dengan 5 Jenis Makanan Ini
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat