Dikutip dari kanal YouTube B-PRAST HD, Habib Ali Zaenal mengatakan jika sebagai seorang Muslim dan Mukmin, sudah seharusnya kita tidaklah menambahkan kesusahan orang lain. Terlebih, itu adalah suami sendiri yang sedang membutuhkan bantuan, dalam merawat dan menjaganya.
"Bilamana suami dalam keadaan uzur memerlukan bantuan, penjagaan oleh si istri, maka dalam hal ini perlunya ada usaha dari si istri untuk menjaga, membantu dan itu adalah bagian daripada pengorbanan, itu (adalah) amal perbuatan yang baik di mana mendatangkan manfaat untuk orang lain," kata dia seperti yang Suara.com kutip pada Selasa (28/2/2023).
Hal ini sesuai dengan Hadist yang dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami':
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni).
Suami, lanjut Habib Ali Zaenal memiliki hak terbesar setelah Allah dan Rasul-Nya terhadap si istri, sebagaimana Rasulullah saw bersabda, " Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya." ( HR Tirmidzi )
Meski begitu, perceraian mungkin saja boleh menjadi pilihan bagi seorang istri, kata Habib Ali Zaenal, bilamana dalam pernikahan tersebut menyebabkan seorang istri tergelincir pada dosa-dosa yang lebih besar dan hal-hal yang dibenci oleh Allah.
"Kondisi akan menentukan, tak selalu dia mesti berkorban sepenuhnya sampai penghujung hayatnya, tidak juga mengambil kesempatan dengan susahnya orang ditambah lagi susah dan ditinggalkan," pungkasnya.
"Kondisi akan menentukan,Bilamana keadaan menyebabkan dia berbuat dosa lebih besar lagi, perkara ini akan diserahkan kepada pihak yang berwajib (pengadilan), adakah ia boleh meminta cerai atau hakim yang akan menentukan," tutupnya.
Baca Juga: Netizen Kasihan Indra Bekti Digugat Cerai Aldila Jelita, Psikolog Lita Gading Punya Pandangan Lain