Suara.com - Ada berbagai cara yang bisa dilakukan seorang suami untuk menunjukkan rasa sayang pada istri, salah satunya memberi ciuman. Di antara beberapa bagian tubuh, wajah adalah bagian yang paling sering dicium. Namun, bagaimana hukum mencium mata istri dalam Islam?
Bagaimana Hukum Mencium Mata Istri Menurut Islam?
Beberapa waktu lalu, sempat ditemukan pembahasan mengenai larangan seorang suami untuk mencium istri. Sebab, diketahui ada kejadian buruk yang menyebabkan seorang anak terlahir dengan keadaan otak dan akal yang lemah.
Hal tersebut rupanya juga diyakini oleh beberapa ulama, salah satunya yang tertulis dalam Kitab Qurrotul Uyun bab Kaifiyyatul Jima.
Baca Juga: Tak Bayar Utang! Ressa Herlambang Kabur Dari Rentenir, Gimana Hukumnya Dalam Islam?
Mua’niqon mubasyiron Muqobbalan, fi ghoiri a’iniha fahaka wa aqbala
Tulisan tersebut merujuk bahwa suami yang mencium mata sang istri ketika sedang bersenda gurau sebelum berhubungan intim dapat mendatangkan hal-hal buruk.
Tentu saja, pemahaman ini membuat banyak masyarakat bingung. Sebab, tindakan tersebut terlihat sebagai bentuk kasih sayang.
Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan?
Hukum Mencium Mata Istri Menurut Islam Berdasarkan QS Al-Baqarah Ayat 223
Baca Juga: Bisa Membahayakan Banyak Orang, Bagaimana Hukum Petasan dalam Islam?
Meski sempat menuai prokontra, sebenarnya tidak ada keterangan di dalam Al-Quran yang menyatakan bahwa mencium mata istri dilarang.
Sebaliknya, jika ditujukan untuk menunjukkan kasih sayang, mencium sebenarnya sah-sah saja dilakukan antar suami istri.
Berikut adalah bunyi QS Al-Baqarah 223:
Nisa'ukum arsul lakum fa’tu harsakum anna syi'tum wa qaddim li’anfusikum, wattaqullaha wa'lamu annakum mulaquh, wa basysyiril-mu'minin
Artinya:
Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladang itu kapan saja dan bagaimana kamu hendaki. Dan kerjakanlah (amal baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira untuk orang-orang yang beriman.
Dengan pedoman ayat tersebut, Ustad Tamin, seorang pemuka agama juga memberikan pandangan bahwa mencium mata istri adalah bentuk memberikan kasih sayang yang diperbolehkan.
Mencium bisa dilakukan oleh suami kapan saja. Selama sudah sah secara agama dan usaha dan dilakukan atas kemauan dua belah pihak.
Bahkan, diketahui bahwa istri Nabi Muhammad SAW pernah dicium ketika dirinya sedang haid. Hanya saja, berhubungan badan tidak diperbolehkan saat haid.
Hal tersebut sebagaimana yang tertulis dalam riwayat Muslim dari Anas berikut.
"Lakukanlah segala sesuatu kecuali hubungan badan" [HR Muslim dari Anas]
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri