Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tidak dipecat dari Polri. Tetapi, ia tetap diberi sanksi berupa demosi selama satu tahun.
Keputusan itu berdasarkan sidang etik Polri yang dilakukan hari ini, Rabu (22/2/2023) di Mabes Polri, Jakarta.
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).
Setidaknya terdapat sembilan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk tidak memecat Bharada E, meski dari hasil persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bersangkutan terbukti melakukan pembunuhan bersama dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki yang Trending, Polisi Putuskan Hal Ini
Salah satu pertimbangannya, karena Bharada E masih berusia 24 tahun.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelas Ramadhan.
KKEP memutuskan jatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Selain itu Richard juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
Yanma Polri merupakan unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas Markas. Yanma Polri berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri.
Sementara itu, demosi merupakan istilah sanksi berupa pemindahan tugas pada institusi Polri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ibu Bharada E Akhirnya Bertemu dengan Presiden Jokowi, Benarkah?
Dikutip dari situs resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ditempati sebelumnya ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.