Suara.com - Transportasi umum dihadirkan untuk menjadi salah satu solusi dalam mengurangi kemacetan. Namun, ironisnya transportasi umum juga menjadi tempat yang tidak aman karena banyak ditemukannya kasus pelecehan seksual di sana. Dan kebanyakan korbannya adalah penumpang wanita.
Seperti yang menimpa salah satu penumpang wanita bus transjakarta baru-baru ini. Seorang wanita tersebut mengaku telah mengalami pelecehan seksual saat dirinya menaiki bus TransJakarta rute Monas-Pulogadung. Dia menceritakan tentang kronologi kejadian yang dialaminya itu lewat Twitter dengan mengatakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh seorang pria di dalam bus TransJakarta.
"Saya, Haura, pengguna akun ini dilecehkan oleh laki-laki dengan digesek-gesek alat kelaminnya ke bokong saya. Kejadian ini berlangsung dari di Transjakarta rute Monas-Pulo Gadung," ungkapnya dalam cuitan Twitter, Senin 20 Februari 2023.
Korban menjelaskan bahwa kondisi di dalam bus TransJakarta yang dinaikinya saat itu sedang dalam keadaan penuh lantaran bertepatan dengan jam pulang kerja. Saat itulah korban sudah mulai merasakan hal aneh di bagian belakang tubuhnya. Hingga akhirnya ada seorang ibu-ibu yang menolongnya.
Pelaku dan korban pun turun di halte Rawa Selatan. Korban yang tak terima atas tindakan bejat tersebut pun kemudian langsung meminta bantuan kepada orang lain untuk menahan pelaku.
Bukannya takut, pelaku justru melawan dan berusaha kabur dengan cara melompat dari pagar pembatas halte. Meski akhirnya berhasil lolos, kedua orang yang berusaha mengkap oknum pelaku ini berhasil mengamankan sebuah kartu JakLingko yang digunakan.
Dari berbagai kasus pelecehan seksual yang terjadi di layanan publik, penting bagi para korban untuk berani melapor. Hal ini sebagai upaya agar kejadian kurang mengenakkan tersebut tidak terjadi lagi. Lantas bagaimana cara lapor pelecehan seksual di transportasi umum?
Cara Lapor Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan jika kita, keluarga atau teman mengalami pelecehan seksual di layanan publik:
Baca Juga: Curhat Wanita Jadi Korban Pelecehan di Transjakarta, Pelaku Sempat Ditahan Tapi Kabur Lompat Pagar
1. Hubungi POS SAPA
Pemerintah Kota DKI Jakarta, tahun lalu telah menggencarkan layanan aduan dan meminta masyarakat agar melaporkan kasus pelecehan seksual yang biasa terjadi di layanan publik termasuk angkotam kota. Masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Sahabat Anak dan Perempuan (POS SAPA) melalui telepon 112.
Adapun aduan yang bisa diterima oleh POS SAPA ini juga telah diinformasikan di sejumlah halte busway serta stasiun mass rapid transit (seperti MRT, light rail transit (LRT) dan juga kereta rel listrik (KRL) di Jakarta.
2. Hubungi P2TP2A
Masih di wilayah Jakarta, cara kedua untuk lapor pelecehan seksual bisa melaporkan langsunh ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melalui nomor telepon 081317617622.
3. Laporkan ke Komnas HAM
Cara berikutnya yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkan langsung kejadian tetsebut ke Komnas HAM. Adapun cara melaporkan ke lembaga ini bisa melalui dua langkah. Pertama yaitu melalui pengaduan online di laman pengaduan.komnasham.go.id, atau masyarakat dapat mengirim berkasnya ke alamatnya. Selain itu, bisa juga lewat layanan telepon Komnas HAM di 08111129129.
4. Lapor ke Komnas Perempuan
Cara lapor pelecehan seksual di transportasi umum lainnya bisa dilakukan melalui Komnas perempuan. Salah satu caranya yaitu dengan menghubungi surel pengaduan di @komnasperempuan.go.id.
5. Hubungi LPSK
Cara berikutnya yang bisa dicoba yaitu dengan menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akses perlindungan yang diberikan oleh pihak LPSK tersebut dapat melalui call center 148 atau menghubungi lewat WhatsApp di nomor 085770010048.
6. Lapop ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
Cara lapor pelecehan seksual yang terjadi di transportasi umum, bisa dilakukan dengan melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi terdekat dan bisa mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Nah itu tadi cara lapor pelecehan seksual di transportasi umum. Mulai sekarang Anda tidak perlu takut untuk melawan tindak kejahatan seksual dalam bentuk apapun terutama di layanan publik.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari