Tapi jika ketiga cairan ini masuk ke dalam tubuh melalui mulut akibat oral seks, maka hukumnya tetap najis karena ketiga air ini diciptakan bukan untuk masuk ke dalam mulut, tapi sebagai pelumas vagina agar tidak menyakitkan saat penetrasi.
Di sinilah tidak diperbolehkan oral seks, jika sampai mengeluarkan salah satu dari ketiga cairan itu. Tapi jika sudah masuk mulut, maka hukumnya harus dikeluarkan kembali, bahkan mulut yang digunakan harus dibersihkan dan disucikan dengan berkumur dan sebagainya.