Suara.com - Demi kebutuhan hubungan seksual antara suami istri, tidak jarang lelaki menjilat vagina alias miss V. Lantaran fenomena ini, tidak sedikit yang bertanya gimana hukum islam soal oral seks?
Oral seks adalah aktivitas seksual yang melibatkan stimulasi genital dengan menggunakan mulut, baik lidah dan gigi.
Aktivitas ini umumnya dilakukan dalam keadaan terdesak atau salah satu eksplorasi kegiatan seks agar lebih variasi dan menghindari kebosanan.
Meski tidak melibatkan hubungan intim antar alat kelamin, tapi oral seks tetap bisa mengeluarkan cairan dari penis maupun vagina. Ini karena aktivitas ini tetap bisa merangsang libido istri maupun suami.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 7 Infeksi yang Bisa Terjadi Pada Miss V, Karena Jorok atau Ada Sebab Lain?
Sementara itu mengutip NU Online, Selasa (17/2/2023) menjilat vagina istri atau oral seks dari suami ke istri diperbolehkan selama saat vagina terangsang hingga keluarnya cairan, cairan ini tidak boleh tertelan atau masuk ke dalam tubuh.
Ini karena selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia baik lelaki maupun perempuan, yaitu sperma, air wadi, dan air madzi.
Air sperma atau mani memiliki ciri memancar dan tersendat, ada bau yang khas seperti adonan roti atau kue, terasa nikmat saat air itu keluar.
Air wadi yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.
Sedangkan air madzi yakni air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan atau foreplay.
Baca Juga: 4 Bentuk Miss V Berdasarkan Kedalaman dan Lebarnya, Ada Enggak yang Sama Persis?
Ketiga air ini hukumnya najis, itulah kenapa setelah berhubungan seks suami istri diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi junub. Tapi jika salah satu dari tiga air ini masuk lewat vagina atau miss V maka diampuni karena sedang berjima, karena tidak bisa dihindari.
Tapi jika ketiga cairan ini masuk ke dalam tubuh melalui mulut akibat oral seks, maka hukumnya tetap najis karena ketiga air ini diciptakan bukan untuk masuk ke dalam mulut, tapi sebagai pelumas vagina agar tidak menyakitkan saat penetrasi.
Di sinilah tidak diperbolehkan oral seks, jika sampai mengeluarkan salah satu dari ketiga cairan itu. Tapi jika sudah masuk mulut, maka hukumnya harus dikeluarkan kembali, bahkan mulut yang digunakan harus dibersihkan dan disucikan dengan berkumur dan sebagainya.