"Ibnu Daqiq al-‘Eid telah membatasi keharaman menyerupai perempuan dengan menggunakan sesuatu yang khusus bagi perempuan atau biasa digunakan perempuan untuk berhias." (Abdul Hamid as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani, juz 3 hal 26, Dar al-Fikr).
Berdasarkan berbagai hadist di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi pria untuk memakai skincare dalam hukum Islam.
Selain itu, memakai skincare justru bisa membantu menjaga kulit Anda yang merupakan pemberian dari Allah.
Jika Anda merupakan pemula dalam dunia skincare, cobalah untuk menggunakan skincare basic terlebih dahulu. Sama halnya dengan wanita, skincare basic pria yaitu terdiri atas pembersih, pelembap, sabun cuci muka, dan sunscreen. Jangan lupa untuk menyesuaikan skincare sesuai dengan jenis kulit Anda
Demikian informasi mengenai hukum pria pakai skincare dalam Islam. Semoga membantu.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri