Hukum Pria Pakai Skincare dalam Islam, Ternyata Tidak Haram tapi Ada Syaratnya

Selasa, 21 Februari 2023 | 09:50 WIB
Hukum Pria Pakai Skincare dalam Islam, Ternyata Tidak Haram tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi perawatan wajah lelaki. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa tahun belakangan, urusan skincare tak hanya milik perempuan. Pria pun makin akrab dengan berbagai produk skincare yang khusus diformulasikan untuk mereka. Namun, bagaimana pandangan dalam hukum islam tentang pria yang pakai skincare?

Hukum Pria Pakai Skincare dalam Islam

Melansir dari laman Al-Ummah, tidak ada larangan bagi laki-laki maupun perempuan untuk melakukan perawatan wajah atau skincare.

Ilustrasi pria perawatan wajah (Shutterstock)

Bahkan, ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Atha’ bin Yasar, Islam mengajarkan umatnya untuk merapikan diri.

Berikut adalah bunyi hadits tersebut.

"Ketika Rasulullah SAW sedang berada di masjid, terdapat seorang laki-laki yang masuk dengan rambut acak-acakan serta jenggot yang tidak teratur. Rasulullah lantas mengisyaratkan dengan tangannya supaya laki-laki tersebut keluar, seakan-akan Beliau mengatakan: 'Hendaklah ia merapikan rambut dan janggutnya terlebih dahulu'.

Laki-laki itu kemudian melakukannya dan kembali lagi, kemudian Rasulullah bersabda: 'Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut yang acak-acak seperti setan'." (Malik bin Anas bin Malik al-Ashbihani, Muwattha, juz 5 hal 448)

Hadits tersebut kemudian disambut oleh Imam al-Qurthubi, seorang mufassir terkenal sekaligus ahli hadits. Berikut ucapannya.

"Maka berhias dan merapikan diri hukumnya boleh berdasarkan hadits ini atau lainnya, asalkan hal itu tidak berlebihan, menampilkan kemewahan,atau menyerupai orang-orang sombong." (Al-Qurthubi, al-Tamhid Lima Fil Muwattha, juz 5 hal 50).

Baca Juga: Kenapa Sih Cowok Juga Harus Pakai Skincare?

Selain itu, hukum pria pakai skincare dalam Islam tentu boleh adanya selama tidak menyalahi kodrat sebagaimana yang disampaikan oleh Syaik Abdul Hamid as-Syarwani dalam kitab Hasyiah as-Syarwani seperti berikut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI