Berkaca dari Ayah Nagita Slavina dan Rieta Amilia, Kapan Gugatan Harta Gono Gini Dapat Diajukan?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 19 Februari 2023 | 19:10 WIB
Berkaca dari Ayah Nagita Slavina dan Rieta Amilia, Kapan Gugatan Harta Gono Gini Dapat Diajukan?
Raffi Ahmad, Rafathar dan Gideon Tengker (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah kandung Nagita Slavina, Gideon Tengker, jadi pembicaraan setelah secara mengejutkan akan menggugat harta gono gini dengan sang mantan istri Rieta Amilia.

Pasangan yang menikah sejak 1986 itu sebenarnya sudah resmi bercerai sejak 2013 lalu. Meski begitu, beberapa tahun sebelumnya, ternyata Gideon Tengker dan Rieta Amiliasudah berpisah sejak Nagita Slavina masih SD. 

Berdasarkan keterangan pengacara Gideon Tengker, pihaknya menuntut Rieta Amalia karena meminta haknya selama perkawinan. Oleh sebab itu, Gideon Tengker baru-baru ini mengajukan tuntutan atas hak harta gono gini itu.

Momen Rieta Amilia Blusukan Ngecek Tanah (YouTube/Mama Rieta)
Momen Rieta Amilia Blusukan Ngecek Tanah (YouTube/Mama Rieta)

"Kami bersepakat bahwa sudah saatnya, saat yang tepat Om Gideon menuntut, meminta hak-hak selama masa perkawinan dari 1986," kata pengacara Gideon Tengker seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Nagita Slavina Mewek Seketika Saat Kedatangan Yura Yunita! Semua Gara-gara Raffi Ahmad

Pihak Gideon Tengker mengungkapkan jika sejumlah aset yang dituntut adalah PH Frame Ritz dan rumah di wilayah Cempaka Putih.

Lantas, kapan gugatan harta gono gini dapat diajukan? Dalam aturan negara Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan memang dijelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama. Apabila perkawinan putus, maka harta bersama itu diatur menurut hukumnya masing-masing, dalam arti hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.

Gugatan harta gono gini tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan sidang perceraian maupun setelah adanya putusan perceraian. 

Penggabungan gugatan cerai dengan tuntutan harta bersama juga diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 86 tentang Peradilan Agama, "gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap".

Tetapi, dalam praktiknya tidak ada penjelasan mengenai batasan waktu terkait berapa lama setelah putusan cerai dapat mengajukan gugatan harta gono gini atau harta bersama.

Baca Juga: Waw, Celana Nagita Slavina Harganya 10,5 Juta, Netizen: Celana Kusut Gitu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI