Rapat koordinasi pun dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BRIN, serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal). Fajar lalu menyebut bahwa hasil identifikasi gunung bawah laut melalui survei LKE sudah ada.
Merujuk pada dokumen IHO B6, para pakar dan perwakilan yang hadir menyebut objek yang diperoleh dari survei LKE itu termasuk gunung bawah laut. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, pemberian nama terhadap objek tersebut dapat dilakukan.
Diberi Nama
Dikarenakan pemberian nama bisa dilakukan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pacitan Bambang Mahendrawan pun mengungkap usulan nama untuk gunung bawah laut itu, yakni 'Jogo Jagat' yang memiliki arti menjaga bumi.
Bambang mengatakan nama tersebut merupakan usul dari Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji yang tentunya diperoleh melalui pemikiran serius. Lalu, pihak BIG menyampaikan bahwa usulan tersebut akan mereka telaah pada bulan Maret mendatang.
"Usulan nama sudah disampaikan Bupati Pacitan dalam bentuk surat yang akan kami telaah pada 6-10 Maret. Nama itu belum resmi," kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG Yosef Sigit Purnomo dalam konferensi pers, melansir ANTARA, Jumat (16/2/2023).
Yosef kemudian membeberkan syarat yang diperlukan bagi nama Rupabumi. Diantaranya, memakai bahasa Indonesia, bisa menggunakan bahasa asing jika memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagaaman, atau abjad romawi. Namanya juga tidak boleh sama dengan objek lainnya.
Nama Rupabumi juga harus bisa menghormati adanya suku, ras, dan agama. Tak lupa untuk memakai paling banyak dua kata serta menghindari nama orang yang masih hidup, instansi, dan bertentangan dengan kepentingan nasional atau daerah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Guna Peningkatan Kualitas Layanan Internet, Smartfren Tambah 1.000 BTS Baru di Jawa Timur