Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 21:30 WIB
Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani
Ilustrasi wanita mendesah, orgasme. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjelasan tentang wanita mendesah tanda keenakan hingga kondisi yang membolehkan seorang Muslim onani jadi berita terpopuler lifestyle hari ini, Kamis (16/2/2023).

Simak rangkuman berita terpopuler lainnya dari Suara.com, berikut ini.

1. Wanita Mendesah Saat Berhubungan Seksual, Benar Tanda Keenakan dan Kenikmatan?

Ilustrasi perempuan mendesah, orgasme. (Shutterstock)
Ilustrasi perempuan mendesah, orgasme. (Shutterstock)

Berhubungan seksual, menjadi hal yang sering dilakukan bagi setiap pasangan. Biasanya, saat melakukan hubungan seksual, para wanita akan melakukan desahan sebagai tanda kalau dirinya menikmati hal tersebut.

Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Jhon LBF Bantah Jadi Bos Toxic, Rizky Billar Beli Tanah karena Butuh Pengakuan?

Melansir laman Cosmopolitan, dalam sebuah studi oleh Journal of Social and Personal Relationship (2012), desahan yang dikeluarkan wanita saat berhubungan dipercaya dapat meningkatkan pengalaman seksual.

Baca selengkapnya

2. Kondisi yang Membolehkan Seorang Muslim untuk Onani, Catat Syarat-syaratnya!

Ilustrasi masturbasi/onani. [Shutterstock]
Ilustrasi masturbasi/onani. [Shutterstock]

Masturbasi dikenal dengan istilah onani menjadi satu aktivitas seksual yang melibatkan keluarnya air mani (sperma) tanpa adanya aktivitas seksual, melainkan hanya menyentuh kelamin atau area sesitif lainnya untuk mendapatkan kepuasan diri sendiri. 

Meski terasa umum, namun tak sedikit yang bertanya-tanya bagaimana hukum melakukan onani dalam Islam? Dilansir NU Online, menurut ulama Syafi‘i, onani atau yang dalam Islam dikenal dengan istimna merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Rizky Billar Pamer Parfum Jutaan, Kaesang Masak untuk Erina

Baca selengkapnya

3. Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027, Ini 5 Fakta Erick Thohir dan Perjalanan Kariernya yang Inspiratif

Menteri BUMN Erick Thohir mengalami peningkatan elektabilitas di Pulau Jawa berdasarkan hasil survei Poltracking Indonesia. [ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri]
Menteri BUMN Erick Thohir mengalami peningkatan elektabilitas di Pulau Jawa berdasarkan hasil survei Poltracking Indonesia. [ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri]

Erick Thohir secara resmi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI untuk periode 2023-2027. Hal tersebut diumumkan setelah Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (KLB PSSI) rampung diselenggarakan pada Kamis (16/2/2023).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dipastikan menang dengan jumlah suara 64 dari total 86 voter, sedangkan La Nyalla mendapatkan 22 suara. Adapun KLB PSSi digulirkan di Hotel Shangri-La, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca selengkapnya

4. Heboh Kurir Meninggal Saat Antar Paket Diduga Kelelahan: Bahayanya Kerja Tanpa Istirahat Bisa Bikin Mati Mendadak

Ilustrasi kurir paket (Unsplash.com/ @mvdheuvel)
Ilustrasi kurir paket (Unsplash.com/ @mvdheuvel)

Peristiwa mengenaskan menggemparkan media sosial Twitter, karena seorang kurir meninggal saat sedang bekerja. Kuat dugaan ia meninggal karena kelelahan mengantar paket yang cukup banyak, sehingga kesehatannya terganggu. Tapi apa saja sih bahaya kelelahan yang harus diwaspadai?

Kejadian ini dibagikan akun Twitter @arifnovianto_id dikutip suara.com, Kamis (16/2/2023) yang memperlihatkan seorang kurir terkapar di pinggir jalan, lokasinya disebut-sebut berada di Jakarta.

Baca selengkapnya

5. Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Warganet Sebut Hasil Kejujuran: Benar Sebegitunya?

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, memutuskan Richard Eliezer alias Bharada E hanya divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, pada persidangan penentuan vonis rupanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, memutuskan Richard Eliezer alias Bharada E hanya divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI