Suara.com - Usaha rujuknya gagal, Ferry Irawan akhirnya mantap menceraikan Venna Melinda dengan pengajuan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada, Selasa (7/2/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ferry Irawan yang Sunan Kalijaga pada media. Di dalam berkas permohonan talak, Ferry membeberkan alasan ingin bercerai Venna Melinda, yang merasa sudah tak dihargai lagi sebagai seorang suami.
"Saya dan tim selaku kuasa hukum mas Ferry Irawan telah melakukan upaya hukum untuk mentalak cerai mbak Venna Melinda," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta.
Ferry Irawan keberatan perkara rumah tangga dengan Venna Melinda dibeberkan ke publik. Apalagi ibu tiga anak tersebut sampai menyinggung masalah nafkah hingga seksual.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Sebut Ferry Irawan Bukan Mokondo
"Secara garis besarnya, mbak Venna Melinda kami duga menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku suami. Apa yang diungkapkan mbak Venna Melinda maupun kuasa hukumnya itu rangkaian untuk menggiring opini," kata kuasa hukum Ferry Irawan lainnya, Khairul Imam.
Sunan juga menyebut, tak sepantasnya Venna menuding Ferry tidak memberinya nafkah. Ia pun lantas meminta Venna Melinda membuktikan ucapannya di pengadilan. Dirinya berharap, mantan anggota DPR RI itu tak sembarangan membongkar aib suaminya.
"Soal nafkah, dibilang tak bermodal dan sebagainya, ini keterlaluan," tegasnya.
Ferry Irawan dan Venna Melinda tinggal menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lelaki 45 tahun menyatakan siap membuktikan dalilnya di depan hakim lewat bantuan kuasa hukum.
Talak tak jarang memang menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sekelumit perselisihan. Termasuk hal yang dialami Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Hal tersebut juga menjadi keinginan Venna Melinda usai mengalami tindak KDRT dari Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 di Kediri, Jawa Timur. Ia marah karena sang suami tidak mengakui perbuatannya.
Meski keinginan Venna Melinda bercerai terwujud, sebagai seorang istri dirinya masih memiliki hak yang perlu dipenuhi Ferry Irawan setelah mengucap talak atau bercerai. Dikutip dari website Pengadilan Agama, berikut daftarnya.
1. Nafkah Iddah (Nafkah Dalam Masa Tunggu)
Ini merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak, selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
2. Nafkah Madhiyah (Nafkah Masa Lampau)
Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami pada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
3. Mut’ah (Penghibur)
Ini adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
4. Hadhanah (Pemeliharaan Anak)
Merupakan hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.