Ayah Nagita Slavina Tuntut Harta Gono Gini dari Mama Rieta, Apa Saja Jenis-jenisnya?

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:45 WIB
Ayah Nagita Slavina Tuntut Harta Gono Gini dari Mama Rieta, Apa Saja Jenis-jenisnya?
Gideon Tengker. (Instagram/@gideonljtengker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker, baru-baru ini menjadi sorotan warganet. Hal ini karena sosoknya muncul dan menggugat mantan istri, Rieta Amalia. Mertua Raffi Ahmad tersebut tupanya menggugat harta gono gini kepada Rieta Amalia.

Berdasarkan keterangan pengacara Gideon Tengker, pihaknya menuntut Rieta Amalia karena meminta haknya selama perkawinan. Oleh sebab itu, Gideon Tengker baru-baru ini mengajukan tuntutan atas hak gono gininya itu.

"Kami bersepakat bahwa sudah saatnya, saat yang tepat Om Gideon menuntut, meminta hak-hak selama masa perkawinan dari 1986," kata pengacara Gideon Tengker seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Minggu (12/2/2023).

Fakta Gideon Tengker Gugat Harta Gono Gini Rieta Amalia (Instagram/@gideonl.jtengker)
Fakta Gideon Tengker Gugat Harta Gono Gini Rieta Amalia (Instagram/@gideonl.jtengker)

Pihak Gideon Tengker mengungkapkan jika sejumlah aset yang dituntut adalah PH Frame Ritz dan rumah di wilayah Cempaka Putih.

Baca Juga: Amy Qanita Jalani Operasi Malam Ini Ditemani Nagita Slavina, Raffi Ahmad Mohon Doa

"Mungkin Frame Ritz, rumah yang ada di Cempaka Putih. Ya semua usaha dia selama perkawinan," ungkap pihak Gideon Tengker.

Permintaan harta gono gini yang dituntut oleh Gideon Tengker tersebut langsung menjadi perhatian warganet. Namun, apa sebenarnya harta gono gini tersebut?

Mengutip Hukum Online, harta gono gini merupakan merupakan harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Sementara itu, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, gono gini merupakan harta yang dikumpulkan selama berumah tangga.

Jika sudah bercerai, harta gono gini dibagi sesuai memiliki aturan. Hal ini tercantum dalam UU Perkawinan, di antaranya:

  1. Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini.
  2. Harta bawaan masing-masing, meliputi harta yang diperoleh sebelum kedua pasangan menikah. Contoh dari harta satu ini yaitu hadiah maupun warisan keluarga.

Bagi umat Islam, harta gono gini juga memiliki aturan tersendiri. Dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia, harta sendiri dibagi menjadi beberapa hal di antaranya:

Baca Juga: Raffi Ahmad Semprot Orang yang Cerca Pernikahannya, Ayu Ting Ting Disorot

  1. Harta bawaan, berasal dari pernikahan, baik warisan, hibah, maupun dari hasil usaha sendiri-sendiri.
  2. Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan. Untuk harta satu ini tidak bergantung pada usaha yang didapat, melainkan dari hibah, wasiat, maupun warisan yang diterima masing-masing.
  3. Harta pencaharian, yakni harta yang didapat setelah keduanya sudah dalam hubungan pernikahan. Harta ini, baik dihasilkan kedua pasangan, atau hanya salah satunya.

Untuk harta gono gini sendiri tidak mencakup hadiah perkawinan. Selain itu, harta gono gini juga tidak berlaku jika dalam pernikahan terdapat sebuah perjanjian tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI