Suara.com - Nama Verrell Bramasta akhir-akhir ini menjadi sorotan. Pasalnya, putra Venna Melinda dan Ivan Fadilla ini rupanya pernah mengakui kalau dirinya sudah tidak perjaka.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Verrell Bramasta saat hadir di Youtube Boy William beberapa waktu lalu. Kala itu Boy William bertanya langsung mengenai keperjakaannya. Meski merasa kaget awalnya, secara terang-terangan Verrell Bramasta mengaku, dirinya sudah tidak perjaka.
"Lu masih perjaka nggak?" tanya Boy ke Verrelll Bramasta dalam YouTube BW, dikutip Rabu (15/2/2023).
"No," jawabnya Verrell Bramasta.
Verrell Bramasta sendiri tidak menjelaskan dengan siapa dirinya kehilangan keperjakaannya. Namun, ia hanya mengaku kalau dirinya sudah tidak perjaka.

Ungkapan Verrell Bramasta sudah tidak perjaka tersebut lantas menjadi sorotan. Namun, sebenarnya bagaimana hukum tidak perjaka sebelum menikah?
Mengutip Almanhaj, tidak perjaka sendiri bermakna dengan berzina. Sementara, baik laki-laki maupun perempuan zina sama-sama memiliki dosa yang besar. Zina sendiri telah diatur dalam Al Quran surat Al-Ma’ârij ayat 29-30, yang memiliki arti.
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barangsiapa mencari di luar itu (seperti zina dan homoseks), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Ma’ârij/70:29-31).
Untuk hukuman bagi para pezina yaitu dengan merajam keduanya sebanyak seratus kali. Hukuman ini juga diatur dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 2-3 yang berbunyi.
Baca Juga: Video Joget Bareng Viral, Natasha Willona dan Verrell Bramasta Sudah Balikan?
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh , jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (An-Nûr/24:2-3).