Suara.com - Status Justice Collaborator (JC) pada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi salah satu faktor yang meringankan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga menyebut Bharada E sebagai saksi pelaku dalam kasus tersebut dan memenuhi persyarakatan sebagai JC.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta berhak mendapatkan penghargaan,” kata hakim Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hasilnya, vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.
Baca Juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Dengar Bharada E Divonis Ringan
Apa sebenarnya yang dimaksud justice collaborator hingga bisa meringankan hukuman Bharada E?
Dikutip dari situs Balai Permasyarakatan Kelas I Palembang Kementerian Hukum dan Ham, justice collaborator (JC) adalah sebutan terhadap pelaku tindak pidana yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).
Bentuk kerja sama itu dengan JC harus memberikan keterangan dan bantuan kepada APH terkait keterangan perkara tindak pidana juga tidak menyembunyikan fakta-fakta hukum atau hal lain yang ia ketahui. Status JC itu harus dibuktikan dalam surat tertulis yang dikeluarkan oleh APH.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga disampaikan sejumlah hak bagi justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16, di antaranya:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
- Memberikan keterangan tanpa tekanan.
- Mendapat penerjemah.
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
- Mendapat pendampingan.
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
- Mendapat nasihat hukum.
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.
- Mendapat tempat kediaman baru.
- Mendapat tempat kediaman sementara.
- Mendapat identitas baru.
- Dirahasikan identitasnya.
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.