Suara.com - Viral video Hotman Paris yang menjelaskan soal praktik hukuman mati di Indonesia kembali viral, karena disebut bisa menentukan nasib Ferdy Sambo yang divonis mati setelah membunuh Brigadir J.
Menurut pengacara kondang itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru menyebutkan seseorang terdakwa yang divonis hukuman mati, harus lebih dulu menjalani hukuman penjara 10 tahun sebelum dieksekusi.
Tapi apabila selama 10 tahun penjara yang dilalui, terpidana itu berhasil mendapat surat berkelakuan baik, maka eksekusi hukum mati tidak bisa dilaksanakan.
"Hukuman mati harus tunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi. Kalau 10 tahun dapat surat kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," ujar Hotman Paris melalui potongan video yang dibagikan akun instagram @insta_julid dikutip suara.com, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Akibat KUHP pasal 100 yang baru ini juga, yang akhirnya membuat jabatan kepala lapas atau kepala lembaga pemasyarakatan menjadi jabatan prestisius atau jabatan terhormat. Ini karena dari tangan kepala lapas lah, surat berkelakuan baik dikeluarkan.
Apalagi sudah pasti setiap orang yang masih ingin hidup, kerap rela melakukan apa saja demi bisa hidup lebih lama. Hasilnya, Hotman memprediksi jika surat berkelakuan baik bakal jadi surat termahal di dunia.
"Ya, di penjara ya yang menentukan berkelakuan baik kepala lapas. Waduh, surat berkelakuan baik, surat paling mahal harganya di dunia," ungkap pengacara yang mengoleksi mobil mewah ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika pasal ini cukup ngawur dan tidak sesuai nalar. Apalagi proses panjang di persidangan jadi sia-sia, termasuk putusan hakim saat menjatuhkan hukum mati kepada terdakwa.
"Yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum kebanyakan dosen sepertinya, profesor atau dosen. Bapak jokowi segera batalkan undang-undang ini," tuntut Hotman Paris.
Sementara itu, netizen yang mendengar penjelasan pengacara yang juga pernah jadi presenter ini ikut dibuat khawatir dan geram. Pasalnya hampir seluruh masyarakat Indonesia, ikut mengawal dan menyaksikan proses persidangan para tersangka pembunuhan Brigadir J, dari mulai Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan sebagainya.
"Dari awal banyak yang suruh kawal kasusnya, saya nolak. Karena bakal tahu meng-capek doang kawal kasus ini. Ribet. Apalagi yang bermain orang berduit dan punya jabatan," ungkap
@the_king_of_idola_2.
"Berasa lihat Drama Korea Big Mouth versi lokal dengan banyak plot twist tapi episodenya panjang kayak sinetron Indonesia. Hmmmmmm," timpal @ninningdyan.