Suara.com - Berita mengejutkan datang dari ayah Nagita Slavina dan Caca Tengker, Gideon Tengker yang menuntut harta gono-gini atau harta bersama setelah menikah dengan Rieta Amalia atau Mama Rieta. Padahal keduanya telah bercerai pada 2013 silam.
Rencana gugatan ini disampaikan kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareal akan disampaikan pada Rabu, (15/2/2023). Tapi lantaran berkas yang belum lengkap, terpaksa pengajuan gugatan perdata ini ditunda.
"Ditunda, masing tunggu surat-surat lainnya," jelas Erles saat dikonfirmasi.
Gideon Tengker dan Rieta Amilia bercerai sejak lama. Namun sampai saat ini, Gideon Tengker mengaku tidak pernah mendapat bagian dari harta bersama selama mereka berumah tangga.
Baca Juga: Geger, Raffi Ahmad Ditampar Nagita Slavina di Depan Umum, Ternyata ini Penyebabnya
"Ada beberapa harta dari perkawinan itu, seperti rumah, tempat usaha, itu yang sekian lama ini masih dikuasai ibu Rieta," terang Erles Rareal.
Sedangkan mengutip Lawny, harta gono gini adalah harta perkawinan yang diperoleh setelah suami istri menikah. Harta gono gini ini meliputi rumah, kendaraan, hingga tabungan masa tua yang diperoleh atau dibeli selama masa pernikahan.
Bahkan saat pasangan membeli rumah atas nama suami setelah pernikahan, maka istri masih berhak atas sebagian nilai rumah setelah bercerai.
Beda juga dengan harta pisah, yaitu harta yang diperoleh salah satu pasangan sebelum terjadinya pernikahan. Misalnya motor yang dimiliki istri sebelum menikah akan dianggap sebagai harta pisah, ini sama berlakunya dengan warisan yang diperoleh dari kedua orangtua pasangan akan jadi harta pisah juga.
Adapun umumnya pembagian harta gono-gini dilakukan pengadilan dengan cara adil antar kedua pasangan, yaitu kedua pasangan harus memberitahu pengadilan tentang penghasilan maupun hutang yang mereka miliki selama pernikahan.
Baca Juga: Detik - detik Nagita Slavina Tampar Raffi Ahmad yang Tengah Goda Seorang Wanita
Tapi yang perlu menjadi catatan, harta terpisah yang diperoleh sebelum menikah, lalu nilai harta tersebut bertambah tinggi atau bertambah banyak berkat bantuan pasangan, maka harta tersebut dianggap sebagai harta pernikahan atau harta gono-gini.