Suara.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan pada Senin (13/2/2023).
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Di sisi lain tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdebut karena sikap Ferdy Sambo sendiri yang tidak mengakui kesalahannya sampai akhir persidangan.
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/13/62039-ferdy-sambo-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Vonis hakim itu bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Tetapi, bagaimana agama Islam memandang hukuman mati terhadap pelaku kejahatan? Bolehlah manusia jadi penentu ajal bagi manusia lain?
Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah pernah membahas hukuman mati saat Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2020. Hukuman mati kerap dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) dan pandangan Islam.
NU menyatakan bahwa dalam Islam hukuman mati masuk dalam kategori qishash.
Dikutip dari Situ NU Online dituliskan bahwa hukuman mati dipandang menjadi sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan juga berbagai tindak kejahatan berat tertentu.