Anggapan Homoseksual Gangguan Jiwa
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), mengklasifikasikan homoseksualitas, biseksualitas, dan transgender sebagai kondisi gangguan mental, yang dikatakan dapat disembuhkan melalui pengobatan yang tepat.
Meski begitu aja, banyak juga Akan penelitian besar, terpisah, dan terbaru menunjukkan bahwa orientasi seksual terjadi secara alami.
Bahkan, penelitian menunjukkan bahwa upaya untuk mengubah orientasi seksual disebut terapi konversi atau terapi reparatif bisa berbahaya, dan terkait dengan depresi, bunuh diri, kecemasan, isolasi sosial, dan penurunan kapasitas untuk keintiman.
Untuk alasan ini, buku panduan psikitari Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) tidak lagi mengklasifikasikan orang-orang lesbian, gay, biseksual, atau transgender sebagai gangguan kejiwaan.
Homoseksualitas pertama kali tercantum dalam DSM sebagai kondisi kejiwaan tahun 1968, dan dihapus pada tahun 1987. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kemudian menyusul untuk menghapuskan homoseksualitas tahun