Vonis Ferdy Sambo dan Istri Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa, Apa Beda Keduanya?

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:10 WIB
Vonis Ferdy Sambo dan Istri Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa, Apa Beda Keduanya?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, penjara 20 pada Putri Candrawathi dan 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf cenderung lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hasilnya banyak yang penasaran apa sih bedanya tuntutan dan vonis?

Perlu diketahui, putusan hakim pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diumumkan di persidangan pada Senin, 13 Februari 2023 malam.

Kedua putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang lebih ringan yakni Sambo penjara seumur hidup dan Putri penjara 8 tahun, terkait kasus pembunuh berencana.

Sedangkan pada hari ini, Selasa (14/2/2023) divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk mendalami lebih jauh kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah yang sudah sampai tahap vonis para tersangka, ada baiknya mengenal apa perbedaan vonis hakim dan tuntutan JPU.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) vonis adalah putusan hakim pada sidang pengadilan, yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan atau hukuman pada perkara pidana yang diberikan kepada terdakwa.

Masih menurut KBBI, tuntutan adalah menuntut atau sesuatu yang dituntut berupa permintaan keras, gugatan, dakwaan hukuman beratnya hukuman diajukan oleh jaksa.

Sehingga dari penjelasan di atas terlihat beberapa perbedaan antara tuntutan dan vonis. Jika tuntutan diajukan oleh jaksa kepada pengadilan, sedangkan vonis yaitu ketetapan yang diputuskan hakim pada pengadilan.

Dalam sebuah pengadilan juga, tuntutan akan dibacakan lebih dulu dari vonis atau putusan hakim. Bisanya tuntutan JPU juga jadi salah satu bahan pertimbangan vonis atau putusan yang diberikan hakim di persidangan.

Baca Juga: Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf

Tapi putusan atau vonis akan berkekuatan hukum tetap jika kedua belah pihak perkara menerima dan tidak melakukan banding.

Menurut situs Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, saat terdakwa tidak menerima maka bisa melakukan banding di pengadilan tinggi, jika masih tidak terima juga maka banding terakhir bisa Mahkamah Agung, yang umumnya berakhir dengan kasasi di sinilah akhir dari banding dan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI