Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 20 tahun penjara pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi mengikuti sidang pembacaan vonis setelah suaminya, Ferdy Sambo lebih dulu dijatuhi hukuman mati. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ekspresi Putri yang saat itu tampak mengenakan atasan putih, celana hitam dan masker putih pun menjadi sorotan banyak orang. Ia terlihat sempat diminta Hakim untuk berdiri saat pembacaan putusan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, wajah Putri yang tampak muram sejak memasuki ruang sidang, tiba-tiba saja terlihat begitu sesak napas. Hal tersebut terlihat dari maskernya yang kembang kempis dan bahunya yang naik turun seolah kesulitan bernapas.
Putri juga terduduk lemas setelah pembacaan vonis dan terlihat terus mengatur nafasnya. Ia terlihat seperti menahan tangis. Momen tersebut terekam dan kembali diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip, hingga mengundang banyak komentar warganet.
"Alibi tuh sesak napas," ungkap @indaxxxxxxx.
"Akibat selalu menjawab, saya tidak tahu, saya lupa, siap yang Mulia," tambah @seruxxxxxx.
"Bukan sesak nafas, pake masker kan menghirupnya tidak bisa plong. Kalau terasa sesak nafas kenapa masker tidak dibuka," tulis @gadixxxxxxx.
"Kenapa ga sehidup semati aja sama lakinya," ujar @sagixxxxxx.