Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Sesak Napas Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Gejala Serangan Panik?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:40 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Sesak Napas Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Gejala Serangan Panik?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 20 tahun penjara pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi mengikuti sidang pembacaan vonis setelah suaminya, Ferdy Sambo lebih dulu dijatuhi hukuman mati. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ekspresi Putri yang saat itu tampak mengenakan atasan putih, celana hitam dan masker putih pun menjadi sorotan banyak orang. Ia terlihat sempat diminta Hakim untuk berdiri saat pembacaan putusan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

Dalam kesempatan tersebut, wajah Putri yang tampak muram sejak memasuki ruang sidang, tiba-tiba saja terlihat begitu sesak napas. Hal tersebut terlihat dari maskernya yang kembang kempis dan bahunya yang naik turun seolah kesulitan bernapas.

Putri juga terduduk lemas setelah pembacaan vonis dan terlihat terus mengatur nafasnya. Ia terlihat seperti menahan tangis. Momen tersebut terekam dan kembali diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip, hingga mengundang banyak komentar warganet.

"Alibi tuh sesak napas," ungkap @indaxxxxxxx.

"Akibat selalu menjawab, saya tidak tahu, saya lupa, siap yang Mulia," tambah @seruxxxxxx.

"Bukan sesak nafas, pake masker kan menghirupnya tidak bisa plong. Kalau terasa sesak nafas kenapa masker tidak dibuka," tulis @gadixxxxxxx.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Putri Chandrawathi Miliki Hasrat Seksual Tinggi Terhadap Brigadir J

"Kenapa ga sehidup semati aja sama lakinya," ujar @sagixxxxxx.

"Gitu aja nahan nangis sesak napas, lemah banget," kata @moalxxxxx.

Alami Serangan Panik Hingga Sesak Nafas
Hal yang dialami Putri kemungkinan ialah salah satu gejala dari serangan panik atau panick attack. Serangan panik adalah episode ketakutan yang intens, terjadi secara tiba-tiba dan dapat memicu reaksi fisik yang parah.

Sesak napas adalah gejala umum lain dari serangan panik yang dapat menyebabkan perasaan takut dan rasa tidak nyaman. Dilansir Halodoc, orang yang mengalami serangan panik seringkali merasa tidak mampu untuk bernapas dan perasaan seolah-olah mereka tidak bisa mendapat cukup udara ke paru-paru. Sementara beberapa orang merasakan gejala seperti sensasi tersedak atau tercekik.

Saat mengalami sesak napas, orang yang mengalaminya mungkin berusaha keras untuk menghirup udara ke dalam tubuh. Meskipun sesak napas adalah gejala umum dan jarang menandakan masalah medis, hal itu dapat meningkatkan perasaan takut dan cemas selama serangan panik. 

Saat respon tubuh melawan terjadi selama serangan panik, hal ini dapat menyebabkan napas menjadi dangkal, lebih cepat, dan lebih terbatas. Perubahan ini dapat mengurangi jumlah karbondioksida yang beredar melalui darah. 

Dengan menurunkan kadar karbondioksida, sesak napas dapat menyebabkan gejala fisik tambahan, termasuk pusing, nyeri dada, pusing, dan pingsan.

Seperti diketahui vonis 20 tahun penjara terhadap Putri memang lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan maaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI