Suara.com - Hari Valentine atau Hari Kasih sayang dirayakan banyak orang pada 14 Februari setiap tahunnya. Dalam kesempatan ini, banyak dari kita mengekspresikan rasa cinta dan kasih sayang pada orang-orang yang kita anggap istimewa.
Namun, perdebatan mengenai boleh atau tidaknya umat Islam ikut merayakan Hari Valentine terus menjadi hal yang selalu diperbincangkan. Jadi, bagaimana hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam?
Untuk mengetahuinya, kita bisa mencari tahu asal usul dari Hari Valentine itu sendiri. Dikutip website Muhammadiyah, Hari Valentine berasal dari budaya barat atau Eropa di abad ke-3 M. Saat itu, raja Romawi yang bernama Claudius menghukum pancung seorang pendeta bernama Valentine pada tanggal 14 Februari 269 M.
Valentine menjalani hukuman tersebut karena menikahkan seorang prajurit muda peserta wajib militer kerajaan yang ingin menikah. Saat itu, tindakannya dianggap sebagai melawan peraturan kerajaan.
Melansir laman History, Valentine atau Valentinus merupakan salah satu dari tiga orang suci yang diakui oleh gereja Katolik. Di mana ia adalah seorang pendeta yang melayani selama abad ke-3 di Roma.
Valentine diketahui menentang deklarasi yang dibuat Kaisar pada kala itu, di mana ia menikah secara diam-diam dengan kekasihnya. Padahal ketika itu si pemimpin menentang pernikahan bagi pria muda.
Bagi pihak gereja tertentu, tindakan Valentine tersebut dianggap benar karena telah melindungi orang yang menjalin cinta, sehingga dia dinobatkan sebagai pahlawan kasih sayang.
Sehingga, tercatatlah dalam sejarah bahwa setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai hari kasih sayang untuk memperingati hari kematian atau penguburan sosok Valentine, yang terkenal dengan sikap heroik, simpatik, dan romantisnya
Pandangan Islam Terhadap Hari Valentine

Dilansir Kemenag Lampung, mencontohi begitu saja sesuatu yang jelas bukan bersumber dari Islam telah dilarang Allah SWT yang sesuai dengan firmannya: