Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Jasadnya Usai Ditembak di Jantung Saat Eksekusi?

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:40 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Jasadnya Usai Ditembak di Jantung Saat Eksekusi?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah berbulan-bulan jalani persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pemutusan hukuman mati ini diberikan setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan berbagai pertimbangan lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski sebagai terdakwa hukuman mati, Ferdy Sambo nantinya tidak dieksekusi begitu saja. Terdakwa juga akan menjalani proses hukum hingga hari eksekusi ditentukan. Biasanya, akan diberikan 3 kali 24 jam sebelum proses eksekusi.

Baca Juga: Mantan Hakim : Masih Ada Celah Ferdy Sambo Tidak Menerima Hukuman Mati

Namun, apa yang terjadi pada jasad terdakwa setelah proses eksekusi selesai dilakukan?

Mengutip Hukum Online, setelah proses eksekusi, nantinya jasad terdakwa akan dikuburkan dengan cara yang sesuai. Biasanya, akan dihubungi terlebih dahulu pihak keluarga, rekan, maupun sahabat apakah ada yang mau mengurus proses pemakanan terdakwa.

Akan tetapi, jika kondisinya tidak ada yang menguburkan, proses pemakaman akan diatur oleh negara, sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh terdakwa. Nantinya, terdakwa tetap akan dimakamkan sesuai dengan proses yang seharusnya .

Sementara itu, sebelum proses eksekusi, selama perjalanan ke lokasi terdakwa juga akan melakukan bimbingan dari rohaniawan untuk membuat dirinya tenang. Bahkan, beberapa menit sebelum eksekusi oleh regu penembak, terdakwa tetap mendapatkan bimbingan.

Setelah itu, terdakwa akan diikat dan ditutup oleh kain. Regu penembak yang terdiri dari 12 itu nantinya akan melakukan penembakan tepat pada bagian jantung terdakwa hingga dokter resmi menyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

Namun, jika dokter menyatakan adanya tanda-tanda kehidupan, akan dilakukan penembakan ulang hingga terdakwa benar meninggal dunia.

Perlu diketahui juga, sebelum proses eksekusi, terpidana mati juga diizinkan untuk memiliki permintaan terakhirnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Nantinya mereka dapat meminta berbagai hal, termasuk bertemu keluarga, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI