Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan di bawahnya, diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh institusi tersebut. Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.
Terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi, antara lain:
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan