Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:15 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan di bawahnya, diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh institusi tersebut. Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.

Terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi, antara lain:

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI