Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:15 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis terhadap Ferdy Sambo telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis hukuman mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Meski Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah mengetuk palu saat persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023), hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, eksekusi hukuman belum bisa dilaksanakan. 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menarik perhatian banyak orang. Banyak juga yang berspeskulasi vonis akan berubah. Lantas, apakah vonis bisa berubah? 

Terpidana yang disidangkan masih bisa lakukan upaya hukum bila merasa vonis hakim dianggap terlalu berat. Sehingga, bisa saja vonis masih bisa berubah. 

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati, Hakim Ketua di Sidang Ferdy Sambo Banjir Pujian Netizen

Dikutip dari Hukum Online, berikut upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana untuk menggugat hasil vonis: 

1. Banding

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi, bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri, di mana vonis tersebut dijatuhkan.

Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Kasasi

Baca Juga: IPW Nilai Majelis Hakim Tertekan Publik Terkait Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo

Bila masih belum puas dengan hasil banding dari Pengadilan Tinggi, pihak berperkara masih bisa lakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan di bawahnya, diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh institusi tersebut. Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.

Terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi, antara lain:

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI