Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi berikan vonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putusan hukuman mati Ferdy Sambo ini, disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Keputusan hakim yang menetapkan hukuman mati ini karena Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana.
Sementara itu, terkait hukuman mati yang dijatuhkan, nantinya Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi. Melansir Hukum Online, dalam UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa akan memberitahu terpidana tentang rencana hukuman mati.
Melakukan bimbingan rohani terlenih dahulu
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/02/13/35932-ferdy-sambo.jpg)
Sebelum di eksekusi, terdakwa juga akan mendapatkan bimbingan rohani terlebih dahulu. Nantinya, terdakwa akan diberikan pakaian bersih sederhana berwarna putih. Selama perjalanan menuju lokasi, terdakwa akan didampingi rohaniawan.
Untuk proses eksekusi, nantinya ada sejumlah regu penembak sebanyak 12 orang yang diberikan senjata. Di antara 12 senjata, akan ada 3 peluru tajam dan 9 peluru hampa. Terdakwa juga akan diikat ke sebuah tiang.
Namun, sebelum melakukan proses penembakan, selama proses penembakan, kurang lebih selama 3 menit terakhir, terdakwa masih akan terus ditenangkan oleh rohanian. Setelah bimbingan diberikan oleh rohanian, wajah terdakwa akan ditutup dengan kain berwarna hitam.
Proses eksekusi
Para pengeksekusi nantinya akan diminta menembak bagian jantung yang telah diberi tanda oleh dokter. Setelah itu, Jaksa Eksekutor akan memberikan isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan di jantung terdakwa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim Cari Jalan Aman untuk Vonis Ferdy Sambo Gegara Takut Dipecat, Benarkah?
Setelah itu, Komandan Pelaksana meminta regu penembak melakukan eksekusi hukuman mati. Untuk dokter sendiri, nantinya akan kembali mengecek apakah ada tanda-tanda kehidupan dari terdakwa. Jika masih hidup, akan dilakukan penembakan ulang.