Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Eksekusi Pakai Baju Hitam dan Tembakan Diulang Jika Masih Hidup

Dinda Rachmawati Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 08:11 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Eksekusi Pakai Baju Hitam dan Tembakan Diulang Jika Masih Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa akan memberitahu terpidana tentang rencana hukuman mati. Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan. 

Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob. 

Selanjutnya, berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010. Mulai dari tahap persiapan; pengorganisasian; pelaksanaan; dan pengakhiran.

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.

2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.

3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

6. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regu kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap".

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam

7. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI