Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Eksekusinya di Indonesia dan Berbagai Negara Lain?

Senin, 13 Februari 2023 | 17:30 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Eksekusinya di Indonesia dan Berbagai Negara Lain?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

'Tetesan panjang' adalah metode gantung yang paling umum digunakan. Di beberapa negara, tahanan ditimbang sehari sebelum eksekusi untuk menentukan lamanya 'penurunan' yang diperlukan untuk memastikan kematian yang cepat. Jika talinya terlalu panjang, narapidana bisa dipenggal, dan jika terlalu pendek, kematian dengan cara dicekik bisa memakan waktu hingga 45 menit. Beberapa negara, seperti Iran, menggunakan derek untuk menggantung orang yang dihukum di depan umum.

4. Menembak

Dilakukan di: Cina, Indonesia, Korea Utara, Arab Saudi, Somalia, Taiwan, Yaman

Eksekusi oleh regu tembak biasanya melibatkan narapidana yang diikat ke kursi (duduk) atau tiang (berdiri), dengan tudung hitam menutupi kepala mereka. Lewat jarak kirang lebih 6 meter, para penembak, biasanya tidak kurang dari lima orang, membidik jantung tahanan. Jika penembak meleset dari sasarannya, secara tidak sengaja atau sengaja, narapidana bisa mati kehabisan darah secara perlahan.

5. Pemenggalan

Dilakukan di: Arab Saudi

Pemenggalan kepala sebagai bentuk eksekusi telah jadi hal rutin di Arab Saudi. Suatu bentuk eksekusi yang bersejarah, pemenggalan dilakukan di depan umum dengan menggunakan pedang, biasanya di alun-alun kota atau di dekat penjara. Terhukum, yang ditutup matanya, diborgol dan sering diberi obat penenang, biasanya memakai pakaian putih. Tindakan kejahatan yang dapat dihukum mati di Arab Saudi seperti, perzinahan, penistaan, percabulan, homoseksualitas dan sihir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI