Suara.com - Publik dibuat geger dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Namun tetap saja masih banyak ada yang tidak tega pada terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah itu.
Memang, sebenarnya ada nggak sih metode hukuman mati yang manusiawi?
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/02/13/35932-ferdy-sambo.jpg)
Dalam putusannya hakim menyatakan vonis hukuman mati dijatuhi untuk Ferdy Sambo, karena ia berhak mendapat hukuman berat karena sudah berbuat keji pada ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.
Selain itu Ferdy juga sudah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J, bahkan aksinya yang melibatkan rekan dan bawahan lainnya sesama polisi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu membacakan putusannya.
Meski banyak disambut gegap gempita dan syukur oleh keluarga Brigadir J, tetap saja hukuman mati selalu jadi perdebatan di seluruh dunia.
Ada yang beranggapan dengan bahwa vonis hukuman mati adalah pembunuhan berencana sesungguhnya yang dilakukan oleh negara.
Apalagi hingga saat ini masih ada perdebatan, metode vonis hukuman mati yang dinilai manusiawi dan tidak menimbulkan rasa sakit bagi terdakwa yang divonis.
Pasalnya menurut situs Amnesty Internasional menyebutkan ada beberapa kejadian eksekusi hukuman mati malah semakin menyiksa terdakwa itu sendiri, berikut metode hukuman mati yang dinilai tidak manusiawi atau bahkan hampir gagal:
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
1. Eksekusi Hukuman Mati di Guatemala