Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memperkirakan penetapan tarif baru untuk masuk kawasan Candi Borobudur sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk wisatawan nusantara (wisnus).
Perkiraan angka tersebut masih dibahas oleh pemerintah dan pengelola Candi Borobudur sendiri. Sementara ini, diketahui untuk wisatawan mancanegara (wisman) akan berada di kisaran Rp 500 ribu per orang.
Namun, Sandi sendiri diketahui tidak merinci apakah tarif masuk Borobudur termasuk adalah hanya tarif masuk ke kawasan Candi Borobudur, atau termasuk akses naik ke area stupa candi.
Berikut fakta-fakta wacana kenaikan tarif Candi Borobudur:
Baca Juga: Profil Geisz Chalifah dan Dukungan Politik untuk Anies Baswedan
Mendapat Restu dari Menkomarves
Berkaitan dengan hal finalisasi penetapan tarif, akan segera dirampungkan oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan juga Ratu Boko.
Sandi pun telah mendapatkan restu dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan serta akan melapor kepada Presiden RI Joko Widodo dan juga Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin apabila PT TWC sudah siap.
Waktu Masih Belum Dipastikan
Berkaitan dengan kapan tiket dengan tarif baru, Sandi sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada PT TWC termasuk berkaitan dengan kesiapan para pemandu wisaata.
Candi Borobudur Telah Diuji Coba
Wisata Candi Borobudur juga telah diuji cobakan kepada sekitar ratusan peserta ASEAN Travel Forum (ATF) 2023 dan telah berjalan dengan lancar.
Pada saat dilakukan uji coba, diketahui para peserta ATF 2023 mendapatkan pengalaman untuk paket edukasi dan konservasi. Adapun paketnya meliputi sandal upanan yang sesuai dengan relief Borobudur untuk menahan degradasi dari batu batuan candi dan juga paket Informasi (pemandu wisata).
Tiket Masuk Borobudur Rp 750.000 Batal
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak jadi menggunakan kenaikan tarif masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur kepada wisatawan baik lokal maupun mancanegara, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyebutkan bahwa tarif masuk untuk umum tetap dikenakan sebesar Rp 50.000 per orang alias sama dengan harga yang telah berlaku saat ini.
Sebagai gantinya, ia sendiri menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk yaitu 1.200 orang per harinya, dengan mewajibkan para pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) lebih dulu.
Tidak hanya itu, para pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.
Pemerintah sendiri menilai bahwa kebijakan membatasi kuota pengguna ini dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Budhha tersebut.
Alhasil, harta tiket Borobudur hingga ke area stupa Rp 750.000 dibatalkan.
Luhut juga pernah memberikan contoh cara pelestarian terhadap bangunan objek pariwisata Borobudur ini dengan Mesir yang juga melarang para pengunjung untuk naik sampai ke Piramida.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa