Dalam setiap pengajuan produk secondary, pengguna akan diminta untuk melakukan appraisal ke masing-masing bank tujuan.
Dalam hal ini, sebagai bentuk dari edukasi kepada pengguna baru, IDEAL akan menalangi seluruh biaya tersebut (hingga maksimal ke tiga bank) dengan mekanisme cashback saat pengajuan KPR dan proses jual beli rumah tersebut selesai.
“Salah satu masalah yang kerap kali muncul ketika kami melakukan survei untuk produk KPR secondary adalah biaya appraisal. Dari sisi pengguna, mereka ingin memperbesar kesempatan untuk disetujui KPR-nya dengan mengajukan ke lebih dari satu bank. Hanya saja, biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikembalikan bila pengajuan tersebut ditolak atau pengguna memutuskan untuk mengambil KPR di bank lain. Untuk itu, kami mencoba mengurangi masalah tersebut dengan berkomitmen untuk menggantikan seluruh biaya appraisal ketika proses pembelian rumah dan KPR yang diajukan telah selesai,” ungkap Indira Nur Shadrina, Co-Founder & CCO IDEAL Indonesia.