Suara.com - Belakangan ini banyak masyarakat yang mulai bertanya mengenai hukum childfree menurut agama Islam. Sebab di luar konteks hukum Islam pun, konsep hidup tersebut masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Childfree juga sempat menjadi trending topic di beberapa media sosial.
Childfree merupakan kesepakatan antara suami istri yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak, dengan berbagai alasan.
Baru-baru ini istilah trend menjadi perbincangan hangat, setelah influencer Gita Savitri atau kerap disapa Gitasav membeberkan pendapat kontroversial bahwa childfree dapat membuat seseorang awet muda.
Indonesia termasuk dalam negara yang pronatalis, yaitu banyak masyarakat yang sangat percaya bahwa kehadiran seorang anak adalah sebuah keharusan di dalam pernikahan sebagai hadiah, ahli waris, dan juga penerus keturunan.
Baca Juga: Suami Gita Savitri Dituding Mandul dan Gay karena Tak Mau Punya Anak, Bagaimana Reaksinya?
Anak juga dinilai sebagai ikatan kuat antara istri dan suami yang memungkinkan mereka untuk meningkatkan kepuasan serta komitmen sebuah perkawinan. Terkait trend childfree di Indonesia, tentunya membutuhkan pandangan hukum dari Islam sebagai agama yang banyak dipeluk oleh masyarakat di Indonesia.
Lantas bagaimana hukum childfree menurut agama Islam? Ketahui penjelasannya berikut ini.
Hukum Childfree Menurut Agama Islam
Sebagai umat muslim yang beriman, tentu kita harus berusaha untuk menjalankan syariat Islam yang Allah SWT turunkan. Patut kita ingat bahwa hanya Allah SWT yang lebih mengetahui bagaimana seorang manusia hidup.
Konsep kehidupan selain dari konsep Islam yang Allah SWT telah turunkan, hanya akan membawa seseorang kepada kesengsaraan yang seolah-olah terlihat kebahagiaan.
Allah SWT yang telag menciptakan manusia dan seluruh alam semesta sehingga Dia-lah yang paling tahu mengenai konsep dan cara hidup bahagia. Allah SWT berfirman:
Qul a antum a'lamu amillh, wa man alamu mim mang katama syahdatan 'indah minallh, wa mallhu bigfilin 'amm ta'maln
Artinya: “Katakanlah, ‘Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?” (QS Al-Baqarah: 140)
Tentu saja, konsep childfree ini tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pasangan suami istri yang memilih untuk tidak memiliki anak karena disengaja tanpa adanya alasan kuat yang sudah tidak ada jalan keluarnya, termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kodrat atau syariat Islam.
Hal ini karena memiliki anak adalah anugerah dan sebagai fitrah dari seorang manusia. Childfree tentu bertentangan dengan keutamaan anak dalam keluarga. Selain itu, fenomena childfree juga bertentangan dengan hadis yang menganjurkan manusia untuk memiliki keturunan jika tidak memiliki halangan tertentu, seperti kesehatan.
Dalam salah satu hadist, Rasulullah Saw. bersabda :
"Wanita dinikahi karena empat perkara ; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya ; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”
Dengan demikian, hukum childfree menurut Islam sebaiknya dihindari jika tanpa alasan yang kuat, salah satunya alasan kesehatan.
Melansir NU online, menikah bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologi manusia saja. Tetapi, menikah juga memiliki banyak keutamaan. Beberapa di antaranya, melindungi dan merawat perempuan hingga menjaga dari zina.
Disebutkan Hasan Sayyid Hamid Khitab dalam kitab Maqasidun Nikah wa Atsariha Dirasatan Fiqhiyyatan Muqaranatan, pernikahan juga bisa menjaga keberlangsungan manusia dan melahirkan keturunan yang shalih.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menyebutkan,"Upaya untuk memiliki keturunan (menikah) menjadi sebuah ibadah dari empat sisi. Keempat sisi tersebut menjadi alasan pokok dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat sehingga tida ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan jomblo atau tidak menikah."
"Pertama, mencari ridha Allah dengan menghasilkan keturunan. Kedua, mencari cinta Nabi saw dengan memperbanyak populasi manusia yang dibanggakan. Ketiga, berharap berkah dari doa anak saleh setelah dirinya meninggal. Keempat, mengharap syafaat sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya."
Anak yang baik, shalihah dan memahami ilmu serta mengamalkan kebaikan tentu akan menjadi investasi, tidak hanya bagi ornag tuanya tapi juga agama, negara dan dunia.
Namun demikian, jika dengan alasan kesehatan atau lain sebagainya sulit mendapatkan anak. Hal tersebut menjadi gugur. Disarankan untuk terus berusaha ikhtiar dan doa.
Anak tidak harus melalui keturunan langsung. Bisa juga melakukan adopsi atau menolong sesama dengan niat mendidik anak agar berguna bagi agama, bangsa dan negara di masa depan.
Kebenaran hanya milik Allah. Wallahu alam bisshawab.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari