Suara.com - Pihak Ferry Irawan rupanya mengajukan gugat cerai terlebih dahulu terhadap Venna Melinda. Diwakili tim kuasa hukum, Ferry resmi mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).
"Saya dan tim selaku kuasa hukum mas Ferry Irawan telah melakukan upaya hukum untuk mentalak cerai mbak Venna Melinda. Mas Ferry dan keluarga sudah memantapkan hatinya untuk mengajukan proses cerai sebagai penggugat," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta.
Di dalam berkas permohonan talak, Ferry Irawan membeberkan alasan ingin bercerai Venna Melinda. Intinya, Ferry merasa sudah tak dihargai lagi sebagai seorang suami.
"Secara garis besarnya, mbak Venna Melinda, kami duga menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku suami," kata kuasa hukum Ferry Irawan lainnya, Khairul Imam.
Baca Juga: Ferry Irawan Gugat Cerai Talak Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Ferry Irawan keberatan perkara rumah tangga dengan Venna Melinda dibeberkan ke publik. Apalagi ibu tiga anak sampai menyinggung masalah seksual.
Perselisihan dalam rumah tangga memang sesuatu hal yang kerap terjadi. Tidak jarang, muara dari perselisihan tersebut menyebabkan sikap nusyuz yang ditampakkan oleh sang istri.
Tetapi, benarkah apa yang dilakukan Venna setelah mendapat perlakuan KDRT dari Ferry termasuk sikap nusyuz?
Dikutip dari Islami.nu Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i mendefinisikan nusyuz sebagai seorang perempuan yang menunjukan sikap durhaka di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami.
Nusyuz perempuan hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar. Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah.
Baca Juga: Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda karena Umbar Urusan Ranjang
Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan badan padahal tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya.
Lantas apakah berarti setiap akan keluar atau bepergian, seorang istri harus meminta izin lagi dan lagi kepada suaminya? Tidak juga. Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin.
Dikutip dari NU Online, jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 34.
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".
Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepada istri.
Langkah terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya. Namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka dan tidak boleh melukai.