
Banyak pula yang mengaitkan hal tersebut dengan hukum agama. Lantas, bagaimana sih Islam memandang childfree?
Dalam Ilmu Fiqih
Dilansir Islam NU, dalam kajian fiqih ada beberapa padanan kasus, yaitu menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim perempuan, baik dengan cara (1) tidak menikah sama sekali; (2) dengan cara menahan diri tidak bersetubuh setelah pernikahan; (3) dengan cara tidak inzâl atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina; atau (4) dengan cara ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina. Semuanya secara substansial sama dengan pilihan childfree dari sisi sama-sama menolak wujudnya anak sebelum berpotensi wujud.
Berkaitan hal ini Imam al-Ghazali menjelaskan hukum ‘azl adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram, sama dengan tiga kasus pertama yang sama-sama sekadar tarkul afdhal atau sekadar meninggalkan keutamaan. Imam Al-Ghazali menjelaskan:
Artinnya, “Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan. (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51).
Namun jika childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal tersebut haram dilakukan atau tidak diperbolehkan. Seperti halnya dengan melakukan vasektomi (pemotongan vas deferens atau pipa tempat menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang lelaki tidak dapat menghamili perempuan) dan tubektomi (penutupan pada tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh perempuan sehingga sperma yang masuk tidak dapat membuahi sel telur).
Dalam Al-Quran
Namun, hal tersebut rasanya tak sesuai dengan tujuan berumahtangga yang kerap disebut dalam Al-Quran dan Hadist.
Dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 72 Allah SWT berfirman: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl:72).
Dengan berdasarkan ayat diatas maka childfree sangat bertentangan dengan salah satu tujuan dari pernikahan, yaitu untuk meneruskan keturunan yang akan mencetak generasi yang beriman serta berakhlak mulia yang juga merupakan fitrah sebagai makhluk hidup dalam menginginkan adanya keturunan.