Denise Chariesta Dituding Kumpul Kebo Dengan JK, Benarkah Ada Ancaman Pidananya?

Bimo Aria Fundrika
Denise Chariesta Dituding Kumpul Kebo Dengan JK, Benarkah Ada Ancaman Pidananya?
Body Goals Denise Chariesta (Instagram/denisechariesta91)

Bahkan, kedekatan Denise Chariesta dan kekasihnya dituding warganet sebagai kumpul kebo.

Suara.com - Denise Chariesta baru-baru ini kembali jadi sorotan. Bersama dengan kekasih JK, Denise Chariesta membagikan potret mereka berdua.

Bahkan, kedekatan Denise Chariesta dan kekasihnya dituding warganet sebagai kumpul kebo. Tudingan itu sempat membuat Denise Chariesta meradang hingga menggertak warganet.

Sebelumnya, selebgram berusia 31 tahun tersebut membuka sesi Question and Ask (Q&A) yang diunggah di kanal YouTube Denise Chariesta pada Jumat (3/2/2023).

"Bukan kumpul kebo. Kumpul orang ini," jawab JK menanggapi pertanyaan itu.

Baca Juga: JK Beri Wejangan Ketahanan Pangan ke Prabowo, Bahas Lonjakan Produksi Beras

Denise Chariesta dan kekasihnya, JK [Instagram/denisechariesta91]
Denise Chariesta dan kekasihnya, JK [Instagram/denisechariesta91]

Pertanyaan itu hanya dijawab dengan singkat tidak seperti pertanyaan lainnya yang jawabannya lebih panjang lebar. Di sisi lain, Denise Chariesta kemudian mengunggah video pendek via insta story @denisechariesta91, Sabtu (4/2/2023).

Di video itu, Denise Chariesta tampak kesal dengan cemoohan netizen.

"Gue bingung ada orang ngoceh -ngoceh. Gue bikin konten ama cowok, gue mau kawin segala macam," kata Denise Chariesta.

Denise Chariesta lalu mengaku tidak terlalu memikirkan itu kendati tetap membicarakannya.

"EGP (Emang Gue Pikirin)! Hidup cuma sekali. Suka-suka gue mau bikin konten apa," ucapnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Diam-diam Temui Prabowo di Istana, Ada Apa?

Meski mengatakan bahwa ia merasa bebas untuk membuat konten apa saja, dalam aturan KUHP terbaru ada ancaman 

Padahal, berhubungan badan di luar pernikahan sebenarnya sudah dilarang oleh negara. Dalam draft final tertanggal KUHP terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan. 

Dalam bagian tersebut terdapat pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan. Dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dimaksud itu dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istri. 

 Atau juga oleh laki-laki maupum perempuan yang belum terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan sah. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan. 

Pada pasal 411 ditetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bukan hanya berhubungan badan, tinggal serumah dengan pasangan yang belum resmi menikah juga terdapat hukum pidana.

Aturan tersebut terdapat pada pasal 412 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Hanya saja, hukum pidana hanya bisa diberlakukan bila ada pihak yang mengadukan. Sebagaimana dijelaskan pada ayat (2):

 "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan".

Kemudian pada ayat (4) disebutkan bahaa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.