Suara.com - Perempuan muda di Jambi dilaporkan ke polisi atas tindakan pelecehan seksual pada belasan anak-anak. Hal tersebut dilakukan ibu rumah tangga (IRT) berusia 25 tahun itu di rental PS (PlayStation) yang ia buka di rumahnya.
Awalnya, kasus ini terungkap justru saat NT mengakU mengalami pelecehan seksual oleh anak-anak di bawah umur pada polisi. Namun. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang terjadi justru sebaliknya.
Perempuan yang berasal dari Alam Barajo, Kota Jambi inilah yang merayu anak-anak untuk mengikuti kehendak bejatnya. Mulanya NT menyuruh korban untuk menonton dirinya berhubungan intim dengan suaminya dari sebuah lubang atau celah jendela rumahnya.
Setelah berhubungan intim dengan suaminya, NT lantas menghampiri anak-anak dan menyuruh mereka untuk memegang payudaranya. Selain itu para korban juga disuruh menonton film porno oleh perempuan yang kini telah dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga.
Bukan cuma itu, dalam kejadian yang sudah berulang kali dilakukan ini, NT juga kerap memegang kemaluan anak-anak untuk memuaskan nafsunya.
Semula, korban diketahui hanya berjumlah 11 orang yang rentang usianya 8-15 tahun. Namun kekinian, dari olah TKP yang dilakukan Subdit VI Polda Jambi dan Direktur Kriminal Umum, pada Minggu (5/2/2023), ada penambahan jumlah korban.
Kombes Andri Ananta, yang mempimpin olah TKP itu, mengatakan pihaknya kembali memperoleh enam nama korban lainnya. Dengan begitu, korban pelecehan yang dilakukan NT kini menjadi 17 anak. Selanjutnya, tim kepolisian disebutnya akan menyelidiki kasus ini secara lebih lanjut.
NT diduga memiliki gangguan seksual pedofilia, yang dilansir Psychology Today didefinisikan sebagai fantasi, dorongan seksual, atau perilaku seksual yang berulang dan intens yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak praremaja atau anak-anak—umumnya berusia 13 tahun atau lebih muda—selama periode setidaknya enam bulan.
Pelaku seksual pedofil biasanya adalah keluarga, teman, atau kerabat korbannya. Jenis aktivitas pedofilia bervariasi, dan mungkin termasuk hanya melihat anak atau membuka baju dan menyentuh anak. Namun, tindakan sering melibatkan seks oral atau menyentuh alat kelamin anak atau pelaku.
Dorongan seksual ini telah ditindaklanjuti atau telah menyebabkan tekanan atau gangguan yang signifikan dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau fungsi penting lainnya.