Suara.com - Informasi baru mengenai perilaku Ferry Irawan kembali dibuka oleh Venna Melinda. Rupanya, selain melakukan KDRT terhadapnya, Ferry Irawan juga pernah mengancam akan memviralkan video intim Venna Melinda.
Ancaman penyebaran video tersebut terjadi karena Venna Melinda tidak bisa melayani Ferry Irawan kala itu. Setelahnya, ayah tiri Verrel Bramasta itu langsung mengancamnya.
"(Kekerasan) Itu sampai setengah 9, saya sampai bilang, 'Bi, ini saya mau acara'. Kata dia, 'Nggak apa-apa, kita bikin malu saja. Kan kamu lagi nggak pakai baju, saya juga lagu nggak pakai baju. Jadi kita bikin viral saja'. Di situ saya sudah pasrah," ujar Venna Melinda kata Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Jika hal tersebut terjadi, Venna Melinda dapat jadi korban penyebaran konten intim non konsensual atau non consensual intimate images (NCII). Biasanya, hal ini dilakukan dengan merekam lalu menyebarkannya dengan tujuan mempermalukan korban tersebut.
Hal ini sendiri dapat memberikan efek yang buruk bagi korban, tidak hanya mental tetapi juga karier dan kehidupannya. Untuk itu, korban yang mengalaminya perlu segera mengambil langkah agar NCII tersebut tidak terjadi dan merugikannya.
Lantas langkah apa saja yang perlu dilakukan korban? Mengutip dari panduan Safenet dan Kolektif Advokat, berikut beberapa cara untuk yang dilakukan dalam mengatasi NCII.
1. Menyimpan barang bukti
Korban harus bisa memiliki bukti bahwa pelaku telah mengancamnya. Jika hal ini disampaikan di media sosial, bisa membuat tangkapan layar mengenai ancaman yang dilakukan pelaku. Barang bukti juga bisa dibuat dalam bentuk catatan kronologis sehingga memudahkan pihak berwajib dalam memahami peristiwa tersebut.
2. Tutup semua komunikasi dengan pelaku
Usahakan untuk memutus komunikasi dengan pelaku. Hal ini akan sangat berguna untuk menghindari ancaman terus menerus dari pelaku. Korban bisa memblokir pelaku atau menonaktifkan akun media sosial sementara sehingga pelaku tidak bisa menghubungi.