Ferry Irawan Ancam Sebar Video Telanjang Venna Melinda, Revenge Porn atau Penyebaran Konten Intim Non Konsensual?

Sabtu, 04 Februari 2023 | 10:01 WIB
Ferry Irawan Ancam Sebar Video Telanjang Venna Melinda, Revenge Porn atau Penyebaran Konten Intim Non Konsensual?
Foto Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram/ferryirawanreal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengakuan Venna Melinda diancam Ferry Irawan akan menyebarkan video telanjang miliknya berisiko membuatnya sebagai revenge porn atau penyebar video porno. Lantas apa bedanya dengan perilaku porno balas dendam atau non consensual intimate ya?

Beberapa waktu lalu, kepada awak media Venna mengatakan ia diancam suaminya, Ferry Irawan akan menyebarkan video telanjang keduanya biar viral dan malu, lantaran menolak diajak berhubungan intim.

(Kekerasan) Itu sampai setengah 9, saya sampai bilang, 'Bi, ini saya mau acara'. Kata dia, 'Nggak apa-apa, kita bikin malu saja. Kan kamu lagi nggak pakai baju, saya juga lagu nggak pakai baju. Jadi kita bikin viral saja'. Di situ saya sudah pasrah," ujar Venna di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Timur, Rabu, 2 Februari 2023.

Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)
Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)

Banyak orang kerap menganggap hal yang dilakukan oleh Ferry Irawan sebagai revenge porn. Namun, istilah itu sebenarnya keliru dan juga bermasalah. 

Ancaman yang dilakukan oleh Ferry Irawan sebenarnya lebih tepat disebut denganpenyebaran gambar intim non-konsensual (NCII).  Menurut laporan Cyber Civil Rights Initiative dari tahun 2015, penyebaran gambar intim non-konsensual (NCII) didefinisikan sebagai distribusi gambar atau video eksplisit seksual yang awalnya dibagikan dengan harapan akan tetap bersifat pribadi.

Seringkali, NCII disebut sebagai revenge porn. Namun, istilah "revenge porn" menyesatkan karena menyiratkan bahwa mengambil foto telanjang diri sendiri atau membiarkan seseorang melakukannya adalah tindakan pornografi.

Selain itu, pelaku NCII tidak selalu dimotivasi oleh balas dendam. Pembuatan gambar eksplisit dengan harapan bahwa gambar tersebut dibagikan dalam hubungan pribadi dan intim tidak sama dengan pornografi. Namun, tindakan mengungkapkan gambar eksplisit seksual pribadi kepada orang lain selain audiens yang dituju. NCII juga dianggap sebagai bentuk kekerasan pasangan intim.

Gambar dalam banyak kasus didistribusikan di internet oleh mantan mitra sebagai tindakan balas dendam atau akibat penolakan. Mereka dicuri dari ponsel atau laptop korban, atau ditangkap secara diam-diam di kamar mandi umum, kamar hotel, atau ruang ganti.

Gambar atau video didistribusikan dengan cepat ke situs web pornografi yang tak terhitung jumlahnya, situs web berbagi file, torrent, platform media sosial, dan pesan instan seperti WhatsApp. Gambar-gambar ini kemudian digunakan untuk menguntit, mengancam, memeras, mempermalukan di depan umum, atau memeras uang dari korban atau keluarga korban.

Baca Juga: Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Ferry Malam Jumat Tadi, Sidang Segera Digelar

NCII adalah isu gender yang umum di antara perempuan advokat, aktivis, dan selebriti (jurnalis, musisi, pembela hak asasi manusia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI