Heboh Ferry Irawan Ancam Viralkan Video Syur Venna Melinda, Pelaku Revenge Porn Bisa Dipenjara Berapa Tahun?

Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:20 WIB
Heboh Ferry Irawan Ancam Viralkan Video Syur Venna Melinda, Pelaku Revenge Porn Bisa Dipenjara Berapa Tahun?
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perseteruan rumah tangga antara Venna Melinda dan Ferry Irawan semakin panas. Terbaru, Ferry Irawan disebut mengancam akan menyebarkan video syur Venna Melinda yang saat itu sedang dalam keadaan tanpa busana. Terkait hal ini, penting untuk mengetahui ancaman hukuman pelaku revenge porn atau penyebar video porno.

Menurut penuturan Venna Melinda, ancaman tersebut dilayangkan oleh Ferry Irawan karena dirinya menolak saat diajak untuk berhubungan badan.

Venna Melinda pun mengaku dirinya sudah mantap untuk bercerai dengan Ferry Irwan setelah mengalami KDRT beberapa waktu lalu. Meski mertua sudah turun tangan, ibunda Verrell Bramasta tersebut terus menolak untuk berdamai dengan sang suami imbas dari KDRT yang dialaminya.

Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Mengenal Revenge Porn

Baca Juga: Ibu Ferry Irawan Sempat Ingin Bertemu, Venna Melinda: Saya tidak Punya Masalah Pribadi dengan Keluarganya

Ancaman dari Ferry Irawan seperti yang diungkapkan Venna Melinda ini dapat dikategorikan dalam kejahatan revenge porn. Istilah revenge porn berarti penyebaran konten tak senonoh yang dapat merusak reputasi secara digital dengan motif untuk balas dendam. Penyebaran konten pornografi tersebut banyak dilakukan orang-orang terdekat sebagai wujud kecemburuan ataupun perasaan tak terima.

Istilah revenge porn saat ini sudah bergeser menjadi pornografi nonkonsensual. Hal ini lantaran, ditemukan banyak kasus yang pelakunya bukan lagi orang-orang terdekat, melainkan juga peretas yang mencuri data pada email, penyimpanan awan, dan lain sebagainya.

Penyebaran foto atau video syur ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuan utama dari aksi ini seperti ingin mempermalukan korban, melecehkan, mengintimidasi dan juga menyuap. Perlu diketahui, tindakan revenge porn tersebut termasuk ke dalam aksi kekerasan seksual yang dapat dipidanakan.

Ancaman Hukuman Pelaku Revenge Porn

Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai aturan yang mengikat terkait tindak pornografi dan juga penyebarannya. Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang pornografi. Dalam pasal tersebut melarang, menyediakan dan menyebarluaskan konten yang berisi pornografi.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Minta Venna Melinda Ingat Kebaikan Suami: Ceritain Dong Ferry Ngepel Rumah, Angkat Jemuran

Pada halaman lanjutan, yakni Pasal 9 disebutkan secara jelas larangan untuk menjadikan seseorang sebagai objek dari pornografi. Seperti merekam dan memproduksi konten pornografi, pelaku penggandaan pornografi dan penyebarluasan konten pornografi.

Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 29 UU Pornografi. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara minimal selama 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit sebanyak Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga bisa dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka dengan sengaja menyebarkan konten pornografi melalui situs internet. Jika demikian, maka para pelakunya dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Terbaru, dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dari tindakan revenge porn juga dapat dikenakan sanksi pidana. Keterangan tersebut jelas tertulis dalam UU TPKS Pasal 14 Ayat 1 yang menyebutkan jika perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan pornografi tanpa ada konsensus, mentransmisikan konten tanpa ada izin, hingga penguntitan sebagai bentuk ancaman kekerasan seksual berbasis elektronik, maka dapat dihukum pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Ancaman pidana itu baru bagi pembuat dan penyebarnya. Kalau diikuti dengan sebuah ancaman, pelaku masih bisa terancam hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal sebesar Rp300 juta.

Itulah tadi ulasan ancaman hukuman pelaku revenge porn atau penyebar video porno. Anda harus berhati-hati dan jangan pernah membuat serta menyebarkan konten yang berunsur pornografi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI