Viral! Suami Pesan PSK Istri Nifas, Dosanya Berat Banget Menurut Islam

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi
Viral! Suami Pesan PSK Istri Nifas, Dosanya Berat Banget Menurut Islam
Ilustrasi pekerja seks. (Shutterstock)

Netizen yang melihat ini juga tidak menyangka terhadap perilaku suami dari perempuan yang hidungnya sudah memerah, seraya sambil mencium wajah bayinya

Suara.com - Cerita sedih dibagikan seorang perempuan yang diselingkuhi suami, dengan memesan layanan pekerja seks komersial (PSK) atau wanita panggilan, saat sedang di masa nifas setelah melahirkan. Bagaimana ya perilaku tersebut dalam ajaran islam?

Pengalaman ini diceritakan seorang perempuan di Twitter, melalui fitur @Askrlfess dilihat suara.com, Jumat (3/2/2023), yang memperlihatkan potret seorang perempuan menangis tersedu-sedu saat mengetahui suaminya berhubungan badan dengan perempuan lain, padahal ia baru saja melahirkan.

"Laki-laki anj*ng emang ya, lagi masa nifas malah ng*we sama lonte M*chat," tulis perempuan tersebut dalam keterangan di video TikTok miliknya.

Ilustrasi pengguna jasa pekerja seks komersial (Shutterstock).
Ilustrasi pengguna jasa pekerja seks komersial (Shutterstock).

Netizen yang melihat ini juga tidak menyangka terhadap perilaku suami dari perempuan yang hidungnya sudah memerah, seraya sambil mencium wajah bayinya yang dibuat tak terlihat.

Baca Juga: Tak Jadi Penghalang, Ini Tips Perempuan Haid dan Nifas Raih Kemuliaan Lailatul Qadar

"Itu anaknya masih bayi loh, kasihan juga sama mamanya," tulis seorang netizen lewat fitur @Askrlfess.

Lochia atau nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan. Selama masa nifas, seorang perempuan dilarang untuk salat, puasa, dan berhubungan intim dengan suaminya.

Mengutip NU Online, Jumat (3/2/2023) islam dalam al-quran menegaskan melarang menggauli istri saat sedang haid atau nifas, sebagaimana tertuang dalam surat al-baqarah ayat 222.

Mereka yang melakukan pelanggaran berat ini dikenakan sanksi berupa denda sebesar satu atau setengah dinar. Sebagaimana diketahui satu dinar setara satu mitsqal emas, yaitu 4,25 gram

Selain dikenakan sanksi karena pelanggaran berat, seseorang juga diwajibkan untuk bertobat kepada Allah karena praktik ini merupakan dosa besar yang harus dijauhi. Jika terlanjur melakukannya maka ia harus bertobat kepada Allah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga

Sementara itu, menerima layanan PSK ini artinya melakukan hubungan intim dengan perempuan yang bukan muhrim dan masuk kategori zina. Meskipun ada kegiatan jual beli di dalamnya, tapi bukan masuk sebagai kategori jual beli yang diperbolehkan.