Adapun ciri negara demokrasi seperti sebagai berikut:
- Pengakuan hak asasi manusia.
- Pemisahaan atau pembagian kekuasaan (trias politika).
- Pemerintahan menurut hukum.
- Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
- Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik.
- Kebebasan mengemukakan pendapat
- Kebebasan berserikat dan berposisi.
- Pendidikan politik atau kewarganegaraan (civil education).