Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Malah Dipolisikan: Benarkah Ciri Negara Demokrasi?

Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:23 WIB
Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Malah Dipolisikan: Benarkah Ciri Negara Demokrasi?
Siapa Apip Nurahman yang Menolak Jabatan Kades 9 Tahun [TikTok.com/apipnurahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh kepala desa atau kades ingin masa jabatan 9 tahun, hingga melakukan demonstrasi di gedung DPR-RI. Kini viral konten kreator dipolisikan karena mengkritik rencana itu. Hal ini membuat publik bertanya-tanya, gimana sih ciri negara demokrasi yang sesungguhnya?

Seperti diketahui seorang lelaki asal Bengkulu bernama Apip Nurahman harus menanggung konsekuensi usai membuat konten TikTok bernuansa kritik kepada Kepala Desa alias Kades.

Apip yang mengunggah kritikannya kini dipaksa meminta maaf di depan publik lantaran dirinya telah melayangkan kritikan pedas itu. Jika tidak meminta maaf maka ia akan dilaporkan ke polisi. Padahal ia mengkritik tidak dengan sembarangan, tapi melakukan survei kecil-kecilan kepada masyarakat sekitar.

Tiktoker dipaksa minta maaf karena kritik masa jabatan kades. [Tangkapan Layar TikTok/apipnurahman]
Tiktoker dipaksa minta maaf karena kritik masa jabatan kades. [Tangkapan Layar TikTok/apipnurahman]

Apip mewawancarai warga desa terkait permintaan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Bahkan ia juga menyinggung jabatan presiden yang hanya terbatas 5 tahun.

Baca Juga: Kronologi TikToker Dipaksa Minta Maaf Gegara Kritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun

“Hai pak Kades yang kemarin demo minta perpanjangan jabatan sampai 9 tahun, sadar lah diri. Presiden aja 5 tahun, kalian minta 9 tahun,” kata Apip.

Bahkan dari survei kecil-kecilan itu didapatkan, bahwa tak satupun warga desa yang memberikan persetujuan atas jabatan Kades 9 tahun.

“Rakyat yang mana? Rakyat yang di rumah kalian? Ini minta 9 tahun, Presiden aja 5 tahun, Bupati aja ada yang 3 tahun. Kalau kalian mau panjang jabatan, jangan jadi Kades. Jadilah rakyat jelata itu bisa seumur hidup," sindir pedas Apip.

Sementara itu mengutip Sumber Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, Jumat (3/2/2023) menurut Filsuf Aristoteles demokrasi ialah suatu kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. 

Sedangkan dari sekian banyak jenis demokrasi, seperti demokrasi liberal, demokrasi formal, demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat, Indonesia mengadopsi demokrasi pancasila.

Baca Juga: Kades Diminta Segera Gandeng Swasta dan Perguruan Tinggi untuk Atasi Stunting

Demokrasi pancasila yaitu sistem pemerintahan yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia, serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.

Adapun ciri negara demokrasi seperti sebagai berikut:

  1. Pengakuan hak asasi manusia.
  2. Pemisahaan atau pembagian kekuasaan (trias politika).
  3. Pemerintahan menurut hukum.
  4. Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
  5. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
  6. Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik.
  7. Kebebasan mengemukakan pendapat
  8. Kebebasan berserikat dan berposisi.
  9. Pendidikan politik atau kewarganegaraan (civil education).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI