Suara.com - Venna Melinda mengaku dapat ancaman dari Ferry Irawan, yang berencana menyebarkan video telanjang saat keduanya melakukan hubungan intim. Hasilnya ayah sambung Verrell Bramasta itu diduga idap gangguan voyeurisme, gimana ya menurut pandangan islam?
Gangguan voyeurisme adalah kegiatan mengacu pada ketertarikan untuk mengamati orang lain. Tapi orang yang diamati umumnya tidak menyetujui atau tidak menyadari kegiatan seksualnya direkam.
Ancaman ini diceritakan Venna saat kembali bertemu awak media di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2023), yang menceritakan awal mula ia mendapat KDRT oleh lelaki yang dinikahinya pada Maret 2022 silam.
"(Kekerasan) Itu sampai setengah 9, saya sampai bilang, 'Bi, ini saya mau acara'. Kata dia, 'Nggak apa-apa, kita bikin malu saja. Kan kamu lagi nggak pakai baju, saya juga lagu nggak pakai baju. Jadi kita bikin viral saja'. Di situ saya sudah pasrah," ujar Venna Melinda.
Baca Juga: Tamat Riwayat Ferry Irawan di Keluarga Venna Melinda, Vania si Kecil sampai Berontak: Mama, Buang!
Adapun seseorang dikatakan alami gangguan voyeurisme jika untuk memenuhi hasrat voyeuristiknya, ia melakukan cara yang melanggar hak privasi orang lain dan merekam tanpa persetujuan.
Bukan hanya dianggap sebagai gangguan, perilaku merekam hubungan seksual juga tidak diperkenankan dalam hukum islam. Jangankan merekam dan menyimpannya di ponsel pribadi, melakukan video call seks meskipun hanya sebatas suami istri juga tidak diperkenankan.
Ini karena mengutip NU Online, Kamis (2/2/2023) saat melakukan video call seks baik suami dan istri tidak bisa menahan hasratnya untuk melakukan masturbasi atau onani dengan tangannya sendiri.
Padahal menurut hukum islam, dalam bab fikih onani diharamkan sebagaimana hadist yang artinya sebagai berikut:
“Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal). Di dalam hadits disebutkan: “Allah melaknat orang yang menikahi tangannya," (Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 109).
Sehingga boleh saja video call seks atau saling memperlihatkan aurat suami dan istri bahkan alat kelamin sekalipun, tapi tidak boleh sampai melakukan onani.
Tapi bahayanya tidak saja sampai di sana, melakukan video call seks lalu videonya disimpan berisiko terjadi penyadapan, atau bocornya data maupun file video tersebut. Hasilnya, aurat yang harusnya hanya boleh diperlihatkan hanya sebatas suami dan istri jadi tersebar dan terlihat orang lain.