"Bagaimana kalau bermesraan di depan umum, hukumnya makruh, selagi tidak membuka aurat dan membangkitkan syahwat," lanjutnya.
Ia mencontohkan, mencium bibir istri di depan umum selagi tidak dengan irama atau menimbulkan syahwat maka hukumnya hanya makruh. Tapi bila cara menciumnya sampai membangkitkan syahwat orang lain, maka menjadi haram.
"Kemudian bermesraan dengan membuka aurat jelas haram. Itu muruntuhkan kewibawaan agama sehingga kesaksian tidak dapat dipercaya lagi," tuturnya.