Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Nikah Beda Agama, Benarkah Tanda Penyelundupan Hukum?

Rabu, 01 Februari 2023 | 16:34 WIB
Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Nikah Beda Agama, Benarkah Tanda Penyelundupan Hukum?
Momen Kemesraan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra (Instagram/@miktambayong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini di Indonesia belum memiliki dasar hukum pernikahan beda agama. Inilah sebabnya, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang menikah beda agama jadi polemik. Apalagi saat ini banyak modus pernikahan beda agama yang dilakukan masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, pasangan artis Mikha dan Deva menikah di Bali disebut-sebut menggunakan dua tradisi agama yaitu menikah dengan cara islam dan menikah dengan cara nasrani di gereja.

Potret ini juga dibagikan keduanya di Instagram masing-masing pada Sabtu, 27 Januari 2023. Terlihat dari dua foto Deva yang menggunakan beskap jas pengantin warna putih, lalu foto lainnya ia tampak mengenakan peci berwarna hijau telur asin.

Seperti diketahui Mikha memiliki latar belakang agama katolik, sedangkan Deva berlatar belakang agama islam.

Baca Juga: Gratis, Syarat dan Alur Nikah di KUA

Di sisi lain, gugatan pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi oleh E. Ramos Petege baru saja ditolak majelis hakim, dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.

Namun dari 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan itu, ada seorang hakim berpendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Daniel meyakini bahwa praktik pernikahan beda agama akan selalu terjadi. Pihaknya meyakini persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang nyata dan akan terus berlangsung sekarang hingga di masa mendatang.

Daniel Yusmic juga menyampaikan 3 (tiga) pola pernikahan beda agama. Ketiga poin itu dikenal juga sebagai modus pernikahan beda agama yang diungkap oleh hakim. Berikut ini ketiga pola tersebut:

  1. Melakukan perkawinan di luar negeri.
  2. Salah seorang mempelai dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama itu sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
  3. Kedua pasangan melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali yakni perkawinan pertama mengikuti agama dari calon suami kemudian menikah lagi dengan mengikuti ajaran agama sang istri. Penerapannya dapat berlaku sebaliknya, baik dari agama suami terlebih dahulu maupun sang istri terlebih dahulu.

Tapi dengan ketiga modus ini, pernikahan beda agama bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum perkawinan. Ini karena kembali pada dasar hukum Indonesia, sama sekali tidak ada hukum yang mengatur tentang pernikahan beda agama.

Baca Juga: Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia, MK Tolak Legalkan Pernikahan 2 Keyakinan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI