Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pernikahan beda agama yang diajukan oleh E. Ramos Petege. Menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan gugatan nikah beda agama tak beralasa hukum.
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Lantas, bagaimana dengan pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra? Seperti diketahui, kedunaya memilki perbedaan agama.
Dave Mahenra diketahui beragama Islam, sedangkan Mikha Tambayong beragama Kristen. Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh dua hakim Mahkamah Konstitusi salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Mikha Tambayong dan Deva Mahenra resmi menjadi pasangan suami-istri pada Sabtu (28/1/2023) lalu. Pernikahan pasangan ini seketika menarik atensi publik karena keduanya diketahui beda agama.
Baca Juga: Permohonan Ditolak MK, Ini Pola Pernikahan Beda Agama yang Diungkap Hakim
Meski demikian, terdapat alasan lain yang disampaikan oleh dua orang hakim Mahkamah Konstitusi dalam penolakan tersebut. Salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Daniel meyakini bahwa praktik pernikahan beda agama akan selalu terjadi. Pihaknya meyakini persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang nyata dan akan terus berlangsung sekarang hingga di masa mendatang.
Daniel Yusmic juga menyampaikan 3 (tiga) pola pernikahan beda agama. Ketiga poin itu dikenal juga sebagai modus pernikahan beda agama yang diungkap oleh hakim. Berikut ini ketiga pola tersebut:
- Melakukan perkawinan di luar negeri.
- Salah seorang mempelai dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama itu sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
- Kedua pasangan melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali yakni perkawinan pertama mengikuti agama dari calon suami kemudian menikah lagi dengan mengikuti ajaran agama sang istri. Penerapannya dapat berlaku sebaliknya, baik dari agama suami terlebih dahulu maupun sang istri terlebih dahulu
Ketiga modus pernikahan beda agama yang diungkap hakim ini dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum perkawinan. Pasalnya, tidak ada hukum yang memadai terkait perkawinan beda agama.
Baca Juga: Menikah Beda Agama, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Dihantui Komentar Negatif