Suara.com - Mikha Tambayong dan Deva Mahenra resmi menjadi pasangan suami-istri pada Sabtu (28/1/2023) lalu. Pernikahan pasangan ini seketika menarik atensi publik karena keduanya diketahui beda agama.
Bicara soal nikah beda agama, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Judicial Review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan beda agama. Gugatan tersebut dilayangkan oleh E. Ramos Petege dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.
E. Ramos Petege merupakan seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapio Tengah, Provinsi Papua. Majelis Hakim MK menolak gugatan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan pernikahan dengan calon istrinya karena perbedaan agama. Hal ini berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan E. Ramos Petege untuk berpindah agama jika ingin menikahi calon istrinya.
Menurutnya, pernikahan merupakan hak asasi yang merupakan takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapa pun terlepas dari perbedaan agama sehingga negara tidak boleh melarangnya.
Baca Juga: Kiky Saputri Sebar 1000 Undangan, Memang Sudah Boleh Pesta Pernikahan Besar-besaran?
UU Perkawinan
Peraturan pernikahan di Indonesia tertera pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu". UU Perkawinan ini menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan sehingga penentuannya tergantung pada ketentuan agama.
Sementara itu pada Pasal 8 huruf (f) berbunyi, "Perkawinan dilarang: mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin". Jika hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara.
Namun ada, cara untuk menyiasati pernikahan beda agama untuk tetap berjalan. Pertama adalah salah satu pihak memutuskan untuk melakukan perpindahan agama secara sementara. Mempelai mengikuti upacara pernikahan yang sah berdasarkan salah satu agama. Jika sudah menikah, maka masing-masing pihak bisa memeluk agamanya masing-masing.
Cara ini dianggap sebagai penyelundupan hukum terhadap UU Perkawinan dan cara ini tidak disarankan untuk dilakukan.
Baca Juga: Link Nonton Mantan Tapi Menikah Web Series Terbaru Adaptasi Wattpad
Selanjutnya adalah ditempuh dengan putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Kantor Catatan Sipil memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan beda agama. MA memperbolehkan menikah beda agama karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama dan tidak ada halangan menikah secara sah di mata hukum. Pemohon tidak lagi menghiraukan status agama dan Kantor Catatan Sipil dapat melangsungkan dan mencatatkan perkawinan sebagai dampak pernikahan beda agama.
Demikian ulasan singkat mengenai cara menikah beda agama yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menambah wawasan untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat