Tegas! Ruben Onsu Bakal Pidanakan Akun yang Sebar Hoaks Tentang Betrand Peto, Apa Saja Ancaman Hukumannya?

Rabu, 01 Februari 2023 | 08:15 WIB
Tegas! Ruben Onsu Bakal Pidanakan Akun yang Sebar Hoaks Tentang Betrand Peto, Apa Saja Ancaman Hukumannya?
Potret Ruben Onsu dan Betrand Peto. (Instagram/ betrandpetoputraonsu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini Ruben Onsu buka suara mengenai banyaknya informasi palsu alias hoaks yang beredar mengenai putra angkatnya, Betrand Peto Putra Onsu. Hal ini karena ada beberapa media sosial yang membuat narasi mengenai Betrand Peto yang dianggap salah.

Berdasarkan surat terbuka yang diunggah akun mopchannel dan ruben_onsu di Instagram, tertulis kalau pihak Ruben Onsu memberikan peringatan kepada para penyebar hoaks mengenai Betrand Peto.

"Kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Media Bens Abadi dengan ini menyampaikan peringatan terbuka sehubungan dengan terdapat banyaknya unggahan pada sosial media dan platform video online atas artis di bawah naungan manajemen klien kami PT. Media Bens Abadi, yakni Betrand Putra Onsu," kata surat terbuka yang diunggah di akun mopchannel dan ruben_onsu di Instagram, dikutip Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, dalam surat tersebut menjelaskan, berbagai informasi mengenai Betrand Peto tidak sesuai dengan fakta. Justru, informasi itu dapat mengundang opini yang dapat mencemarkan nama putra angkat Ruben Onsu dan Sarwendah ini.

Baca Juga: Selain Layangkan Surat Peringatan Terbuka, Ruben Onsu Sudah Kantongi Nama Akun yang Fitnah Betrand Peto

"Adapun unggahan sebagaimana yang dimaksud adalah unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu," lanjut surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga terdapat peringatan keras kepada jika masih adanya oknum yang membuat informasi hoaks di media sosial. Pihak Ruben Onsu juga tidak akan segan untuk melaporkan secara hukum yang berlaku.

"Apabila sejak surat ini diterbitkan masih ada oknum yang melakukan kegiatan ini, kami akan proses sesuai ketentuan hukum di Indonesia," tegasnya.

Mengutip situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait penyebaran berita bohong ini juga diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang.

Aturan larangan penyebaran hoaks

Baca Juga: Batas Sabar Ruben Onsu Habis, Ancam Laporkan Akun Pemfitnah Betrand Peto

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Tidak hanya itu, penyebaran berita bohong alias hoax ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1)

“Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Masalah berita hoaks ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi:

“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Konsekuensi penyebar berita hoaks

Untuk konsekuensi terhadap penyebar berita hoaks, mengutip laman Kominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, nantinya pelaku akan dapat terjerat hukuman pidana penjara enam tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI