Baru-baru ini, viral di media sosial Twitter kisah pasangan yang memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga berhasil bertengger di jajaran trending topic Twitter, pada hari Selasa (31/1/2023).
Kisah tersebut berawal dari pemilik akun Twitter @odongpejjj yang mengunggah momen pada saat dirinya dan pasangan menikah di KUA.
“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” tulisnya dalam keterangan yang disertai unggahan foto pernikahan.
“Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’, waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah,” lanjutnya.
Baca Juga: Tren Nikah di KUA Trending, Solusi Nikah Murah Tanpa Ribet
Sontak cuitan tersebut pun berhasil menarik perhatian dari warganet. Warganet pun seketika membanjiri cuitan tersebut dan turut membagikan cerita momen pernikahan mereka yang juga digelar di KUA.
Hal tersebut dikarenakan menikah di KUA masih termasuk sebagai hal yang jarang dilakukan oleh banyak orang pada saat melangsungkan pernikahan.
Meskipun demikian, tempat pernikahan yang dipilih merupakan sebuah pilihan masing-masing pasangan yang sebelumnya telah disepakati bersama selama didasarkan untuk niat yang baik.
Menikah di KUA menjadi salah satu alternatif pilihan untuk mengikat janji suci yang bisa dilakukan yang menginginkan prosesi sederhana dan tidak melibatkan banyak pengeluaran.
Lantas, berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan untuk nikah di KUA tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Mudah dan Gratis
Hingga saat ini, untuk mereka yang melangsungkan pernikahan di Kantor KUA memang tidak akan dikenakan biaya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 yang menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti yang telah dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, ketentuan biaya untuk melangsungkan pernikahan di KUA adalah sebagai berikut:
Biaya Pernikahan di KUA
Biaya proses nikah dilakukan di KUA pada hari Senin sampai dengan Jumat pada jam kantor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp0 alias gratis. Hal itu juga berlaku untuk daerah yang terkena bencana dan bagi orang yang tidak mampu disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.
Namun, apabila calon mempelai melakukan proses pernikahan di luar Kantor KUA atau di KUA tetapi di luar jam kerja, maka mereka akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000 yang akan masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian agama.
Biaya Rp 600.000 tersebut juga berlaku untuk yang ingin mengundang penghulu datang ke rumah atau tempat diselenggarakannya akan nikah, sekalipun pernikahan dilakukan pada saat jam kerja KUA.
Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.
Syarat Nikah di KUA
Adapun syarat untuk menikah di KUA adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1).
- Surat keterangan asal-usul (model N2).
- Surat persetujuan mempelai (model N3).
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali.
- Pasfoto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
- Dispensasi dari pengadilan khusus untuk calon suami yang belum berumur 19 tahun dan khusus untuk calon istri yang belum berumur 16 tahun.
- Bagi anggota TNI/POLRI, membawa surat izin dari atasan masing-masing.
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa